Portal dan plang peringatan yang dipasang oleh Kantor Kecamatan Pakuhaji dirusak, bahkan raib dari tempatnya.
Portal tersebut berada di Jalan Raya Pakuhaji, Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang atau persisnya di pinggir jalan menuju pintu masuk kawasan restoran Padi Padi.
Atas kejadian itu pihak aparatur pemerintah tingkat kecamatan, melalui petugas Trantib Pakuhaji melapor ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota, tanggal 29 Maret 2022.
Camat Pakuhaji, Asmawi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan terkait dugaan tindak pidana perusakan. Jadi pelaporan ke polisi bukan karena Padi Padi tak memiliki izin.
Menurutnya, portal yang dirusak sengaja dipasang dalam rangka menegakkan peraturan daerah (Perda). Pemasangan dilakukan di jalan menuju lokasi Padi Padi, karena pihak Padi Padi belum mengantongi izin, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Ya benar, ada pelaporan (dugaan) perusakan portal yang kita pasang, kaitannya dengan pemberhentian sementara operasi kegiatan Padi Padi (karena) tidak ada izin,” kata Asmawi saat dihubungi wartawan pada Rabu (31/8/2022).
Asmawi menambahkan, sebelum memasang portal, SatPol PP Kecamatan Pakuhaji telah menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak Padi Padi agar melengkapi izin-izinnya.
“Sudah melalui beberapa proses, ada pemanggilan pertama, kedua, ketiga, tidak ujug-ujug (pasang portal dan papan peringatan). Iya, sudah banyak, baik lisan maupun tulisan, kita datangkan Pol PP kita, menanyakanlah, surat perizinannya apa yang dimiliki,” tegasnya.
Namun upaya tersebut tidak digubris pemilik atau pengelola Padi Padi. Padahal pihaknya bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam menerapkan perda yang ada.
“Kita kerja normatif saja sesuai dengan aturan yang ada, perda yang ada, (usaha yang) tidak berizin kita kasih peringatan, kita kasih teguran kita panggil, begitu kita panggil juga tetap laporan ke pimpinan di atas,” jelas Asmawi.
Terkait tudingan kriminalisasi, Asmawi menyebut terlalu lebay dan mengada-ada.
“Ini murni soal perusakan. Tidak ada kaitan lain, apalagi kriminalisasi. Pembuatan portal itu kan pakai anggaran APBD. Dana APBD, plang penyetopan sementara, harus dipertanggungjawabkan. Kalau hilang dan dirusak bagaimana? Makanya kita lapor,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, terhadap pelaporan Trantib Kecamatan Pakuhaji pihaknya telah melakukan beberapa tahapan sesuai prosedur.
“Dari laporan tersebut kita lakukan proses penyelidikan, melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi. Dalam lidik juga kita temukan beberapa alat bukti yang menguatkan terhadap perkara yang dilaporkan,” tegasnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (31/8/2022).
“Jadi ada dua alat bukti yang menunjukkan suatu peristiwa tindak pidana terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” sambung Kombes Zain.
Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Kapolres, kasus naik ke tahap penyidikan.
“Dari penyidikan tersebut kita periksa saksi-saksi semuanya dan dari hasil pemeriksaan terdapat 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, dugaan perusakan secara bersama-sama terhadap barang,” jelasnya.
Ke Sembilan tersangka adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY. Lima tersangka adalah karyawan Padi Padi, dua orang pemiliknya dan dua lagi warga sekitar yang diajak melakukan perusakan.
“Penetapan tersangka dugaan kasus perusakan ini sudah melalui proses tahapan penyelidikan dan penyidikan. Kita saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” ungkap Kombes Zain.
“Kita fokus terkait perusakan secara bersama-sama terhadap barang yang dilaporkan. Tersangka dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP. Setelah selesai pemeriksaan terhadap tersangka, kita segera lakukan pemberkasan dan kirim ke JPU,” tutur Kombes Zain. (Rmt)