Beranda Berita DPUPR Pandeglang Kebut Pembahasan RDTR 5 Kawasan Industri, Kecamatan Bojong Jadi Prioritas...

DPUPR Pandeglang Kebut Pembahasan RDTR 5 Kawasan Industri, Kecamatan Bojong Jadi Prioritas Tahun 2023

0

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang sudah membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 5 kawasan industri dan akan dikebut pembahasannya untuk segera di Perbupkan. Hal itu dilakukan untuk menarik minat investor datang ke Pandeglang.

Sekretaris DPUPR Kabupaten Pandeglang, Bayu Daniswara mengatakan, RDTR merupakan salah satu faktor penting dalam menarik investor datang ke Pandeglang. Oleh sebab itu, pihaknya telah merampungkan pembahasan RDTR tersebut, hanya saja masih menunggu keputusan dari Kementerian Pusat.

“Dengan adanya kejelasan RDTR ini, diharapkan investor bisa melihat potensi yang ada dan datang ke 5 kawasan industri di Kabupaten Pandeglang, salah satunya di Kecamatan Bojong menjadi skala prioritas untuk di Perbupkan, dan tiap tahun akan dibahas secara bertahap,” ungkap Sekdis Bayu, Kamis (10/11/2022).

Sekretaris DPUPR Kabupaten Pandeglang, Bayu Daniswara

Bayu menjelaskan, ada 5 kawasan industri yang akan dikembangkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yaitu Kecamatan Bojong, Cikeusik, Pagelaran, Sukaresmi, dan Cibitung.

“Kita kembangkan kawasan industri di Kecamatan Bojong lebih dulu, karena kawasan Bojong sendiri termasuk kawasan strategis untuk ke depannya. Karena pintu tol Serang-Panimbang itu ada di kawasan Bojong, yang sekarang dalam proses pengerjaan dan kedepannya kawasan Bojong sendiri menjadi kawasan yang strategis bagi Kabupaten Pandeglang,” bebernya.

“Kita ada rencana juga bahwa tahun depan itu kita akan menyusun RDTR di Pagelaran, Cikeusik, dan Cibitung. Sehingga, kita menyusun RDTR ini sedikit demi sedikit,” sambungnya lagi.

Dikatakan Bayu, sesuai Perda RTRW, wilayah kawasan Industri yang akan dikembangkan di Kecamatan Bojong kurang lebih 4.603,52 hektare. Namun kata dia, jumlah tersebut tidak tetap karena bisa bertambah ke wilayah lainnya yang memiliki potensi.

“Untuk cluster kawasan industri unggulan Kecamatan Bojong sesuai Perda RTRW, kurang lebih 437,8 hektare, yang tersebar di empat wilayah, yaitu Desa Banyumas 54,2 hektare, Desa Bojong 225,92 hektare, Desa Citumenggung 86,22 hektare, dan Desa Cijakan 31,5 hektare,” katanya.

Bayu menyebut, jika pihaknya memiliki tugas untuk mensosialisasikan RDTR kepada masyarakat tentang investasi di kawasan industri tersebut.

“Salah satu tugas kita yaitu mensosialisasikan kepada masyarakat yang belum tahu karena tiap wilayah itu zonasinya akan berbeda. Termasuk investasi dari vanili, karena sebetulnya kita hanya rekomendasi khususnya ruang. Dan kita sudah mengeluarkan rekomendasi itu, dan hanya tinggal pemahaman dari masyarakatnya saja,” pungkasnya. (Adv)