Beranda Berita Puluhan Juta Data Aplikasi MyPertamina Dibobol Bjorka, Ini Kata Pakar Siber

Puluhan Juta Data Aplikasi MyPertamina Dibobol Bjorka, Ini Kata Pakar Siber

0

Bjorka kembali muncul setelah beberapa waktu menghilang. Kini muncul kasus kebocoran data MyPertamina, setelah sebelumnya kebocoran data di PLN, Indihome, data registrasi sim card, dan 105 juta data pemilih, hingga data rahasia dan surat untuk presiden yang bocor dan diapload oleh Bjorka.

Dalam keterangannya pada Kamis (10/11/22), pakar keamanan siber Pratama Persadha, menjelaskan, bahwa kebocoran tersebut diunggah pada hari yang sama pukul 10.31 WIB oleh anggota forum situs breached.to dengan nama identitas ‘Bjorka’ yang memang sudah berjanji sebelumnya untuk membocorkannya ke publik.

“Bjorka membocorkan 44 juta data pengguna dan data transaksi aplikasi MyPertamina yaitu perusahaan milik platmerah dengan memberikan sampel data,” beber Dr Pratama Persadha, Chairman Communication & Information System Security Research Center (CISSReC), Kamis (10/11/22) di Jakarta.

Ia menyebut, data yang diunggah yaitu Nama, Email, NIK (Nomor KTP), NPWP (Nomor Pajak), Nomor Telepon, Alamat, DOB, Jenis Kelamin, Penghasilan (Harian, Bulanan, Tahunan), data pembelian BBM dan masih banyak data lainnya.

Data yang berjumlah 44 juta ini, sambung Pratama, dijual dengan harga US$ 25.000 atau sekitar Rp 400 juta dengan menggunakan mata uang Bitcoin.

Data yang diklaim oleh Bjorka berjumlah 44,237,264 baris dengan total ukuran mencapai 30GB bila dalam keadaan tidak dikompres. Data sampelnya dibagi menjadi 2 file yaitu data transaksi dan data akun pengguna. Ketika sampel datanya dicek secara acak dengan aplikasi ”GetContact”, maka nomor tersebut benar menunjukan nama dari pemilik nomor tersebut.

“Selain itu, dicek NIK lewat aplikasi Dataku juga cocok. Berarti sampel data yang diberikan oleh Bjorka merupakan data yang valid,” bebernya.

“Sampai saat ini sumber datanya masih belum jelas, Namun soal asli atau tidaknya data ini yaa hanya Pertamina sendiri yang bisa menjawabnya, karena aplikasi ini dibuat oleh Pertamina yang juga memiliki dan menyimpan data ini. Jalan terbaik harus dilakukan audit dan investigasi digital forensic untuk memastikan kebocoran data ini dari mana,” tambahnya.

Ia menerangkan, perlu dicek dahulu sistem informasi dari aplikasi MyPertamina yang datanya dibocorkan oleh Bjorka. Apabila ditemukan lubang keamanan, berarti kemungkinan besar memang terjadi peretasan dan pencurian data. Namun dengan pengecekan yang menyeluruh dan digital forensic, bila benar-benar tidak ditemukan celah keamanan dan jejak digital peretasan, ada kemungkinan kebocoran data ini terjadi karena insider atau data ini bocor oleh orang dalam.

“Bila benar ini data MyPertamina, maka berlaku pada Pasal 46 UU PDP ayat 1 dan 2, yang isinya bahwa dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi maka pengendali data pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis, paling lambat 3 x 24 jam. Pemberitahuan itu disampaikan kepada subyek data pribadi dan Lembaga Pelaksana Pelindungan Data Pribadi (LPPDP). Pemberitahuan minimal harus memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi terungkap, dan upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya oleh pengendali data pribadi,” urainya.

Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah segera membentuk lembaga pengawas PDP atau apapun namanya, Komisi PDP misalnya. Ini sudah diamanatkan UU PDP agar presiden membentuk Komisi PDP segera setelah UU berlaku. Komisi PDP ini nanti yang tidak hanya mengawasi namun juga melakukan penegakan aturan serta menciptkan standar keamanan tertentu dalam proses pengolahan pemrosesan data.

“Dalam kasus kebocoran data seperti MyPertamina ini, bila ada masyarakat yang dirugikan bisa nantinya melakukan gugatan lewat Komisi PDP,” katanya.(MRZ)