Beranda Berita Tersangka Oknum DPRD Pandeglang Kasus Pencabulan Mangkir Dipanggil Polisi

Tersangka Oknum DPRD Pandeglang Kasus Pencabulan Mangkir Dipanggil Polisi

0

Oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y terkait kasus dugaan pencabulan mangkir tak memenuhi panggilan penyidik dari Satuan Reskrim Polres Pandeglang, Selasa (06/12/2022) dengan alasan ada acara dinas luar ke Bandung.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah kepada awak media, Selasa (06/12/2022).

Menurut IPTU Nurimah, tersangka oknum Anggota Dewan Y tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan yang sudah dijadwalkan penyidik.

“Tersangka tidak bisa hadir, memohon penundaan pemanggilan, karena sedang bertugas di Bandung karena yang bersangkutan anggota dewan,” terang Nurimah.

Meski tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, Nurimah memastikan, akan melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka.

“Pemanggilan kembali itu pasti ada, karena batas pemanggilan tersangka sampai tiga kali. Ini baru pertama pemanggilannya,” katanya.

Nurimah mengatakan, jika kemudian tersangka terus-terusan mangkir dari panggilan pemeriksaan Polisi, pihaknya dapat mengupayakan pemanggilan paksa.

“Kalau seandainya yang bersangkutan tiga kali dia (tersangka,-red) tidak ada hadir, dari pihak kepolisan akan ada upaya pemanggilan paksa. Pasti itu, setiap ada kasus seperti itu kronologisnya,” tandasnya.

“Yang bersangkutan menyurati melalui kuasa hukumnya dan diterima oleh pihak penyidik, bahwa menyatakan untuk hari ini (Selasa, 06/12) tidak bisa hadir karena ada kegiatan selama seminggu. Jadi nanti ada pemeriksaan kedua, dalam hal ini dia minta waktunya seminggu dari kuasa hukumnya,” sambungnya.

Sementara Kuasa hukum tersangka, Satria Pratama,SH menjelaskan alasan terkait ketidakhadiran kliennya ke Polres Pandeglang, karena kliennya sedang melakukan pekerjaan di luar kota.

Satria meminta kepada penyidik, untuk melakukan reschedule pemeriksaan pada minggu depan.

“Terkait pemanggilan hari ini, kemarin kita sudah mengirimkan surat untuk pemanggilan ulang, atau penundaan panggilan, dengan alasan klien kami ini sedang ada kunjungan kerja ke Bandung,” terang Satria saat dihubungi Tangerangonline.id melalui telephon selulernya, Selasa (06/12/2022).

Dikatakannya, penundaan panggilan hari ini disampaikan melalui surat permohonan ke pihak kepolisian. Dirinya mengaku, kedepan kliennya akan bersikap kooperatif dan akan memenuhi panggilan kepolisian.

“Di dalam surat itu dijelaskan, klien kami ini sangat menghormati adanya panggilan menunjukkan sikap kooperatifnya. Namun, berhubungan ada kunjungan kerja jadi kami kami sudah sampaikan kepada pihak Polres bukan karena kami dipandang tidak kooperatif di hari ini. Kita akan tetap kooperatif terkait pemanggilan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Pandeglang menetapkan oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y menjadi tersangka atas dugaan pencabulan. Penetapan diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton saat dihub awak media, Sabtu (3/12/2022).

“Dengan hasil gelar perkara terhadap perkara tersebut berdasarkan saksi saksi, surat keterangan ahli dan bukti petunjuk, serta barang bukti yang diduga sebagai tindak pidana dapat dipersangkakan terhadap saudara Y sebagai tersangka,” katanya.

AKP Shilton mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada tersangka untuk dilakukan pemanggilan. Adapun Y terjerat pasal 289 KUHP dan/atau 281 KUHP.

“Kalau untuk pemanggilannya itu langsung kita kirim hari ini ya. Paling nggak Selasa sudah harus hadir, tiga hari jaraknya dari surat pemanggilan,” katanya. (Dan/Den)