Kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oknum DPRD Pandeglang berinisial Y memasuki babak baru. Pasalnya, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Pandeglang pada Senin (20/2/2023).
“Jadi kemarin berkas perkara sudah kembali lagi ke Kejaksaan dan sudah bisa diselesaikan oleh JPU dan kita sudah dinyatakan lengkap P21 udah P21 om,” kata Kepala Kejari Pandeglang Helena Octavianne kepada Tangerangonline.id saat diwawancarai di Kantor Kejari Pandeglang.
Ia melanjutkan, saat ini pihaknya menunggu penyidik Polres Pandeglang untuk mengirim barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
“Tahap 1 udah bulak-balik perkara sudah kemudian sampai lagi ke Kejaksaan tahap 2 udah penyerahan barang bukti dan tersangka kapan mau dikirim, administrasi kami lengkapi dan kami limpah ke persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila tersangka dilakukan pemanggilan pertama mangkir dan kedua mangkir kemudian ketiga kalinya harus dipaksa.
“Kami menunggu dari kepolisian untuk mengantarkan kepada Kejaksaan, biasanya kalau dipanggil sekali enggak mau kedua kali enggak mau ketiga kali langsung paksa,” tambahnya. (Dan)