Beranda Berita Pabrik Oli Palsu di Tangerang Dibongkar, 196 ribu botol Pelumas merek Terkenal...

Pabrik Oli Palsu di Tangerang Dibongkar, 196 ribu botol Pelumas merek Terkenal Disita

0
Pabrik Oli Palsu di Blok C Gang Ambon Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. (foto: tangerangonline.id/rmt)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggerebek sebuah pabrik di Blok C Gang Ambon Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Penggerebekan dilakukan lantaran pabrik tersebut memproduksi pelumas palsu dengan berbagai merek terkenal.

Di tempat yang dikenal masyarakat dengan sebutan pabrik oli Cipondoh itu ditemukan 196.734 botol pelumas siap edar dan 1.153 drum pelumas yang belum dikemas.

“Mereka tidak punya SNI (standar nasional Indonesia), tidak punya NPB (nomor pendaftaran barang), dan tidak punya NPT (nomor pelumas terdaftar),” kata Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga di lokasi pada Senin (17/4/2023).

Kementerian Perdagangan bongkar Pabrik Oli Palsu di Blok C Gang Ambon Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. (foto: tangerangonline.id/rmt)

Jerry menjelaskan, pabrik tersebut tidak hanya memalsukan satu merek pelumas saja, melainkan berbagai merek yang terkenal di masyarakat. Pengungkapan praktik pemalsuan pelumas ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

“Ini melanggar undang-undang konsumen dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan dan bahkan ini ada merek-merek yang tidak boleh diproduksi tapi diperdagangkan oleh oknum, ini melanggar hukum ketentuan yang ada,” ungkapnya.

Lebih lanjut Jerry menjelaskan, pihaknya menemukan bahwa pabrik ini sudah beroperasi selama kurang lebih 3 tahun memproduksi pelumas palsu berbagai merek.

Pabrik Oli Palsu di Blok C Gang Ambon Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang digerebek Kementerian Perdagangan. (foto: tangerangonline.id/rmt)

“Untuk peredarannya masih dalam pendalaman. Juga jumlahnya kami dilaporkan mencapai 16,5 Milyar,” ungkapnya.

Kemendag dan Kementerian ESDM lanjut Jerry, terus melakukan penegakkan hukum terhadap aturan yang berlaku terkait perdagangan.

“Untuk memastikan sekali lagi perdagangan harus sesuai dengan ketentuan hukum, tidak boleh memalsukan, memperdagangkan, menduplikasi, ataupun menjalin kerjasama dengan produsen seperti ini,” tegasnya.

Pantauan di lokasi pabrik oli palsu, terdapat beberapa mesin pengemas pelumas yang sudah disegel Kemendag. Di dalam segel tersebut tertera nama pelaku usaha PT Defas Adipura Bersama.

Adapun pelumas yang dipalsukan diantaranya:
  1. Ecstar
  2. AHM SPX2
  3. AHM MPX3
  4. Federal
  5. Yamalube
  6. Castrol Go
  7. Castrol Activ
  8. Shell Helix HX5
  9. Shell Advance
  10.  Pertamina Meditran
  11.  Pertamina Mesran
  12.  Pertamina Prima XP