Beranda Bandara Ludahi Imam Mesjid di Bandung, WN Australia Dideportasi Melalui Bandara Soetta

Ludahi Imam Mesjid di Bandung, WN Australia Dideportasi Melalui Bandara Soetta

0

Viral karena aksinya meludahi imam masjid Al-Muhajir Bandung, warga negara Australia berinisial MB (47) dideportasi. Selain dideportasi, dia juga masuk ke dalam daftar tangkal Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

MD dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat, 5 Mei 2023 malam dengan menggunakan maskapai Qantas Airways (QF 40) tujuan Melbourne, Australia.

Sebelumnya, MB berhasil dicegah keberangkatannya oleh petugas Imigrasi Soekarno-Hatta pada 28 April 2023 lalu.

“Atas koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Bandung dan Polrestabes Bandung, kami berhasil mencegah keberangkatan MB yang hendak keluar Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta”, ungkap Muhammad Tito Andrianto Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Sabtu (6/5/2023).

Adapun ulah MB terekam oleh CCTV melakukan tindakan tidak menyenangkan berupa meludahi imam mesjid Al-Muhajir Bandung karena merasa terganggu dengan suara murotal ayat suci Al-Quran melalui pengeras suara masjid.

Atas aksinya itu, MB dilaporkan oleh pengurus masjid kepada pihak Polrestabes Bandung.

Deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.

Berdasarkan pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan.

“Atas aksinya, MB dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan masuk ke dalam daftar tangkal Ditjen Imigrasi,” tegas Tito. (Rmt)