Beranda Berita BPPSDM KP Perkuat Pengelolaan Kawasan Konservasi Melalui Peran MHA

BPPSDM KP Perkuat Pengelolaan Kawasan Konservasi Melalui Peran MHA

0

Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) terus memperkuat pengelolaan kawasan konservasi perairan berbasis kearifan lokal melalui peran Masyarakat Hukum Adat (MHA), (20/9).

Kepala BPPSDM KP, I Nyoman Radiarta mengatakan, kearifan lokal yang masih terpelihara di kalangan masyarakat hukum adat telah menjadikan sebagian wilayah mereka sebagai area perikanan tradisional, sekaligus berperan sebagai zona konservasi dan zona larang ambil.

“Sistem kearifan lokal ini memberikan kesempatan bagi ekosistem laut dan biota di dalamnya untuk berkembang biak dan pulih dengan lebih cepat,” terang I Nyoman Radiarta, Senin (25/9/2023).

Nyoman menegaskan, dalam pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan, partisipasi masyarakat hukum adat di Indonesia menjadi salah satu pilar penting.

Oleh sebab itu, pihaknya terus mendorong program-program pendampingan dalam rangka meningkatkan kapasitas masyarakat hukum adat.

“Selaras dengan implementasi program ekonomi biru, kami juga terus melakukan pendampingan untuk memperkuat kapasitas teknis dan manajarial masyarakat hukum adat,” ujar Nyoman

Penguatan kapasitas MHA saat ini, berfokus pada beberapa aspek kompetensi, diantaranya etika lingkungan dan interakasi manusia dengan alam, analisis pelaku yang merusak SDA, pengenalan ekosistem terumbu karang, mangrove, lamun dan ikan karang.

Ada juga pengelolaan SDA berbasis masyarakat, pengenalan biota IUCN dan CITES, pengenalan platform signing blue dan PFON, pengolahan perikanan berbasis EAFM dan seafood saver, serta pengenalan isu bycatch dan mitigasi, hingga strategi pengendalian dan pengawasan praktik perikanan dan penegakan hukum.

“Pengetahuan dan kapasitas tersebut penting dalam pelaksanaan peran masyarakat mengawal konservasi perairan,” terang Nyoman.

Selain itu, dijelaskan bahwa penguatan peran masyarakat hukum adat dan komunitas lainnya dalam menjaga keberlanjutan kawasan konservasi perairan telah dilaksanakan di sejumlah lokasi.

Salah satunya di Wakatobi Marine Protected Area (MPA) yang merupakan salah satu center of excellence (CoE) ke berbagai pihak dalam hal inisiatif konservasi perairan termasuk salah satunya Masyarakat Hukum Adat.

“Di sini telah dikembangkan lima program yaitu program perikanan tangkap berkelanjutan, program budidaya rumput laut, program pariwisata bahari, program marine protected area for shark, dan program MHA,” jelas Nyoman.

Lebih lanjut, dikatakan ada timbal balik yang positif dengan keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan konservasi perairan tersebut.

“Di satu sisi, masyarakat adat berkontribusi pada pemeliharaan ekosistem laut yang sehat, di sisi lain, masyarakat juga mengalami manfaat langsung dalam bentuk tercukupinya kebutuhan pangan, berkembangnya sektor pariwisata bahari, penelitian yang lebih mendalam, aktivitas diving yang menarik, dan berujung pada peningkatan ekonomi di komunitas lokal,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam upaya peningkatan kemampuan, KKP telah melaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas baik kelompok, komunitas dan pengusaha.

Seperti komunitas perikanan, komunitas pariwisata, komunitas adat, pengusaha perikanan, pengusaha pariwisata dalam pengelolaan sumber daya alam, di pusat pelatihan pengelolaan kawasan konservasi perairan, akademi komunitas kelautan dan perikanan wakatobi, pada 15 – 22 September 2023.

Pelatihan ini sendiri terselenggara atas dukungan WWF, Forum Kahedupa Toudani (Forkani), Kelompok Lagundi, Forum Wabibika, Wakatobi Dive Trip, Koperasi Samata Padakau, dan Lembaga Adat Sarano Wali Binongko.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menyampaikan pentingnya peran masyarakat untuk terlibat dalam mendukung program-program ekonomi biru, termasuk dalam upaya mendukung program perluasan kawasan konservasi yang saat ini terus dilaksanakan oleh KKP.

(rls)