Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan berikan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu Muhaimin alias Cak Imin pada Senin 2 Oktober 2023.
Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tangsel, A Didik Trihatmoko mengatakan, pihaknya masih melakukan pengkajian terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Cak Imin.
“Kita akan mengkaji dulu selama dua hari untuk laporan yang kita terima, kemungkinan pada hari Senin (2/10) akan kita serahkan hasil putusan kepada pelapor,” ujarnya, Jumat (29/9/2023).
Ia menjelaskan, pelanggaran yang dapat dilaporkan ada empat poin diantaranya, pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik pemilu, pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggaran hukum lain.
“Dalam hal ini kita belum bisa memastikan apakah laporan yang kemarin diajukan masuk kedalam empat pelanggaran tersebut,” jelasnya.
Selain itu, apabila terjadi dugaan pelanggaran maka pihak bawaslu akan memproses dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Pamulang (Unpam) melaporkan Bacawapres Muhaimin Iskandar ke Bawaslu Kota Tangsel atas dugaan pelanggaran pemilu.
(bani)