Beranda Berita Raih Opini WTP 15 kali, Lahan Puspemkab Tangerang Diduga Belum Bersertifikat

Raih Opini WTP 15 kali, Lahan Puspemkab Tangerang Diduga Belum Bersertifikat

0

Pemerintah Kabupaten Tangerang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 15 tahun berturut-turut. Namun, lahan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang diduga belum bersertifikat.

Hal itu pun menjadi pertanyaan publik, pasalnya opini WTP menunjukkan bahwa Pemkab Tangerang memiliki tata kelola keuangan yang baik.

Hal itu juga menjadi pertanyaan oleh Forum Pemimpin Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) kepada BPK RI perwakilan Banten.

“Kami menanyakan hal apa yang mendasari diberikannya opini WTP 15 tahun berturut-turut kepada Pemkab Tangerang, Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Provinsi Banten serta wilayah lainnya,” kata Junaidi, Wakil Ketua Umum FPRMI saat beraudensi menanyakan kepada BPK RI Banten, Jumat (13/10/2023).

“Terlebih setelah kami baca dari hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja keuangan Kota/Kabupaten di provinsi Banten,banyak kami cek temuan BPK terhadap kinerja keuangan mereka khusus untuk Kabupaten Tangerang yang sudah 15 tahun berturut-turut menerima opini WTP padahal hanya 13,8% asetnya yang bersertifikat dan Puspemkab Tangerang karena kinerja keuangannya dianggap terbaik di Indonesia tapi Puspem termasuk yang belum bersertifikat,” tambah Edi.

Selain lahan Puspemkab Tangerang, FPRMI juga menanyakan soal aset Situ Cipondoh di Kota Tangerang yang dikuasai oleh pihak ketiga.

“Juga untuk provinsi Banten yang aset tanah Situ Cipondoh seluas 121,757 ha yang tanahnya sebagian dikuasai oleh pihak ke-3 dan malah terbit sertifikat sebanyak 16 sertifikat yang diklaim oleh pihak swasta,serta Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemprov Jabar dan PT.Griya Tritunggal Paksi (GTP) dan sertifikatnya diagunkan ke bank, kenapa Pemprov Banten terkesan diam saja,” tambah Edi.

Sementara Arie Hendarto menanggapi pertanyaan itu mengatakan, pihaknya mengapresiasi FPRMI yang telah fokus aktif dalam pengawasan terhadap aset negara.

Ia menuturkan, terdapat indikator penilaian yang membuat BPK membuat keputusan suatu daerah dapat predikat WTP, WDP atau Disclaimer.

“Ada 6 penilaian, salah satunya pemakaian APBD Tahun Anggaran yang melebihi batas maksimal, Kabupaten Tangerang dan provinsi Banten sudah melebihi dari capaian nasional yang hanya 70%. Sementara Banten dan Tangerang sudah diatas 85%,” kata Arie.

“Adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.27 tahun 2015 dan PP No.28 tahun 2020,juga ikut mempengaruhi itu dan beberapa faktor lain,kalau mau jujur Kabupaten Pandeglang yang paling buncit kinerja keuangannya diantara 8 Kota/Kabupaten di Banten,” tambah Arie.

Ketika ditanya bahwa sebelum ada 2 PP itu Pemkab Tangerang sudah mendapat WTP Arie tidak spesifik me jawab.

“Yang paling penting status tanah yang dibangun dapat berdiri tanpa ada gangguan walaupun sertifikatnya masih belum jelas,di Riau dan Papua malah lebih parah lagi,” jelas Arie.

Diakhir pertemuan dengan waktu yang singkat karena menjelang sholat Jumat, Junaidi Rusli dan Arie Hendarto bersepakat akan terus melakukan komunikasi agar independensi BPK Banten dapat terus terjaga,dan FPRMI siap memberikan masukan dan data yang mungkin tidak dipunyai oleh BPK Banten,agar Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang terjamin kepastian hukumnya atas kepemilikan tanah mereka. (Ed)