Beranda Bandara Januari-Oktober 2023, Bea Cukai Tindak 115 Kasus Penyelundupan Narkotika Melalui Bandara Soetta

Januari-Oktober 2023, Bea Cukai Tindak 115 Kasus Penyelundupan Narkotika Melalui Bandara Soetta

0
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (tengah).

Penyelundupan narkotika dari luar negeri ke Indonesia masih saja terjadi. Meski kerap kali digagalkan, namun upaya penyelundupan narkotika masih saja terjadi dengan modus yang beragam.

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta mencatat sebanyak 115 kali penindakan terhadap upaya penyelundupan narkotika dalam periode Januari – Oktober 2023.

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya berhasil mengamankan 72 tersangka, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).

“Penegakan hukum di bidang Narkotika yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta sepanjang Januari 2023 sampai dengan Oktober 2023 berhasil mencapai 115 penindakan narkotika yang dilakukan atas barang impor dan ekspor melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” kata Kepala KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo pada Rabu, 15 November 2023.

Menurut Gatot, tren penyelundupan Narkotika tertinggi ditemukan pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang sebanyak 53 kasus.

“Tren penyelundupan disusul dengan impor melalui barang kiriman sebanyak 44 kasus. Sedangkan, tren penyelundupan melalui impor umum kargo sebanyak 7 kasus,” ungkapnya.

Dari penindakan ini lanjut Gatot, sebanyak 72 tersangka dan barang bukti sebanyak kurang lebih 414.000 gram berhasil diamankan. Bea Cukai Soekarno-Hatta juga turut berhasil mengungkap 3 Clandestine Laboratory (Rumah Produksi Narkotika) di Jakarta Barat, Tangerang, dan Semarang.

“Adapun jenis narkotika terbanyak yang ditegah diantaranya MDMA (Ekstasi) sebanyak 400.000 butir, Methampethamine (Sabu) sebanyak 107.000 gram, Tetrahidrokanabinol (Ganja) 60.500 gram, MDMB Inaca (Tembakau Sintetis) 25.000 gram,” terangnya.

“Selain itu, ada pula Kokain 3.300 gram, Heroin 1.000 gram, Psikotropika 6.200 butir, New Psychoactive Substances (NPS) 2.500 gram dan Ketamine sebanyak 14.000 gram,” tambah Gatot.

Penindakan narkotika yang dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta sepanjang Januari 2023 hingga Oktober 2023 ini kata Gatot, merupakan wujud komitmen dalam upaya melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya obat-obatan terlarang.

“Total penyelamatan generasi bangsa yang berhasil dicapai dengan seluruh penindakan yang telah dilakukan sebanyak 2 juta jiwa dengan turut meminimalisir biaya rehab kesehatan sebanyak 1,8 triliun rupiah,” pungkasnya. (Rmt)