Beranda Berita UMK 2024 se-Banten Ditetapkan, Tangsel Naik 2,6 Persen

UMK 2024 se-Banten Ditetapkan, Tangsel Naik 2,6 Persen

0

Kabar baik bagi kaum buruh di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 di Tangsel mengalami kenaikan 2.6 persen.

Kenaikan UMK ini dikatakan Walikota Tangsel Benyamin Davnie usai menghadiri acara Dinas Kesehatan di Gedung Graha Widya Bakti, Puspiptek Kota Tangsel pada Kamis (30/11/2023).

Benyamin menyebutkan, kenaikan UMK 2.6 persen itu senilai Rp 119.340. Sehingga, tahun 2024, UMK Tangsel sebesar Rp 4.677.791.

“UMK sudah disetujui. Sudah terbit naik 2,6 persen jadi kenaikannya Rp 4.677.791,” pungkasnya.

Selain Tangsel, UMK di kota/kabupaten se-Banten juga mengalami perubahan.

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten pada tahun 2024 Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 yang ditandatangani oleh Gubernur Banten.

Berikut ini Besaran Upah Minimun Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2024;
1. Kabupaten Pandeglang mengalami kenaikan 1,03 persen dengan nilai UMK 2024 sebesar Rp 3.010.928,87
2. Kabupaten Lebak mengalami kenaikan 1,16 persen dengan nilai UMK 2024 sebesar Rp 2.978.764,69
3. Kabupaten Serang mengalami kenaikan 1,51 persen dengan nilai UMK 2024 sebesar Rp 4.560.894,85
4. Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan 1,64 persen dengan nilai UMK 2024 sebesar Rp 4.601.988,00
5. Kota Tangerang mengalami kenaikan 3,83 persen dengan nilai UMK 2024 sebesar Rp 4.760.289,54
6. Kota Tangerang Selatan mengalami kenaikan 2,62 persen dengan nilai UMK 2024 sebesar Rp 4.670.791,00
7. Kota Cilegon mengalami kenaikan 3,39 persen dengan nilai UMK 2024 sebesar Rp 4.815.102,80
8. Kota Serang mengalami kenaikan 1,41 persen dengan nilai UMK 2024 sebesar Rp 4.148.602,00