Connect with us

Penyelundupan 3.106 gram Marijuana Modus RTO Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta

Bandara

Penyelundupan 3.106 gram Marijuana Modus RTO Digagalkan Bea Cukai Bandara Soetta

Penyelundupan narkotika berbagai jenis masih saja terjadi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). Berbagai modus dilakukan oleh pelaku untuk meloloskan barang kirimannya, salah satunya adalah modus Return to Origin (RTO).

Belum lama ini, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan 2 paket kiriman yang berisi daun ganja kering atau marijuana asal Amerika Serikat dengan total 3.106 gram. Paket kiriman tersebut dibuat memiliki tujuan akhir ke Inggris, namun ditolak pengirimannya sehingga dilakukan pengiriman kembali atau RTO.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan pertama dilakukan pada 27 Desember 2023 terhadap paket kiriman asal California-Amerika Serikat ditujukan ke penerima dengan inisial Perusahaan PMT di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

“Petugas mencurigai isi paket tersebut setelah dilakukan konfirmasi pengiriman kepada penerima barang yang mengaku tidak pernah melakukan pengiriman tersebut. Atas kecurigaan tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap paket kiriman tersebut,” kata Gatot di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (27/2/2024).

Dari paket kiriman yang diberitahukan sebagai Play-Doh Modeling Compound Pack itu, petugas menemukan 3 kemasan daun kering dengan berat masing-masing 570 gram, 579 gram, dan 520 gram dengan total 1.549-gram.

“Saat dilakukan uji laboratorium Bea Cukai Soekarno-Hatta, hasil menunjukan positif berupa Narkotika Golongan I dari jenis Marijuana,” terang Gatot.

Gatot menerangkan, adapun penindakan kedua dilakukan berselang tiga hari dari penindakan pertama atau 30 Desember 2023. Di mana, petugas mendapati kasus dengan modus dan anomali serupa namun dengan pemberitahuan isi paket berupa Black Red Portable Bluetooth Speaker.

Jajaran Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan barang bukti narkotika yang ditegah di Bandara Soekarno-Hatta. (tangerangonline.id)

“Petugas mendapati paket kiriman dengan pengirim yang sama berasal dari Amerika melakukan pengiriman kembali namun dengan modus phising yang berbeda dengan inisial perusahaan LUAS yang beralamat di Pantai Indah Kapuk,” beber Gatot.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan isi paket berupa 3 kemasan daun yang sama dengan berat masing-masing 478 gram, 544 gram, dan 535 gram dengan jumlah total 1.557 gram positif Narkotika Golongan I dari jenis marijuana.

“Dari hasil pengembangan berdasarkan riwayat paket, didapati label pengiriman dibuat di California-Amerika namun akun yang digunakan untuk membuat label adalah akun yang sudah lama tidak digunakan yang berdomisili di Indonesia (phising),” ungkap Gatot.

Dijelaskan Gatot, data penerima di Inggris yang terdapat pada label diduga merupakan akun yang sudah lama tidak digunakan, sehingga ketika tertolak paket tersebut akan dikirim kembali ke alamat pengirim pada label dengan modus RTO.

“Berdasarkan hasil penelusuran di atas diduga bahwa tujuan akhir dari paket adalah Indonesia,” ungkap Gatot didampingi Zaky Firmansyah, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan dan Martin Tryanto Kepala Seksi Intelijen II.

Saat ini barang bukti dari kedua kiriman tersebut diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengembangan lebih lanjut terkait modus phising yang menyalahgunakan alamat akun di Indonesia sebagai alamat pengiriman kembali atau RTO itu.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan data maupun akun agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkas Gatot. (Rmt)

More in Bandara

Advertisement
To Top