Beranda Bandara Penyelundupan Kokain dengan Modus Patung Ikan Arwana Digagalkan di Bandara Soetta

Penyelundupan Kokain dengan Modus Patung Ikan Arwana Digagalkan di Bandara Soetta

0
Jumpa pers pengungkapan berbagai kasus penyelundupan narkoba di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Selasa, 5 Maret 2024. (tangerangonline.id)

Penyelundupan narkoba berbagai modus kembali diungkap oleh petugas Bea Cukai Soeakarno-Hatta. Teranyar, penyelundupan kokain dengan modus barang kiriman berisi patung ikan Arwana ditegah di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus barang kiriman asal Malaysia itu berawal dari kecurigaan petugas. Paket terdebut ditujukan kepada seorang berinisial SM (penerima) dan mencantumkan Seminyak, Bali sebagai alamat tujuan akhir.

“Petugas mencurigai sebuah paket kiriman dengan pengirim berinisial P asal Malaysia yang tiba dengan berat 9,25 Kg. Saat dilakukan pemeriksaan, paket yang berisikan patung ikan tersebut ditemukan sebuah plastik pada dasar patung berisikan serbuk putih dengan berat netto 256 gram,” kata Gatot di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (5/3/2024).

Serbuk putih tersebut lanjut Gatot, dilakukan uji Laboratorium dengan hasil positif Narkotika Golongan I jenis Kokain. Temuan Kokain tujuan Bali tersebut kemudian diserahterimakan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna penyelidikan di Bali bersama Tim Gabungan yang terdiri atas DIN DJBC, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kanwil
DJBC Bali Nusra.

“Saat dilakukan penelusuran di daerah Seminyak, petugas berhasil mengamankan seorang WNI pria, berinisial CD (33) sebagai penerima paket di lobby salah satu hotel. Dari pengamanan tersebut, CD diarahkan oleh pengendali barang untuk menyerahkan paket ke CP (33) sebagai penerima akhir dan pengedar,” ungkap Gatot.

Selanjutnya kata Gatot, tim melakukan pengembangan ke kediaman CP dan didapati barang bukti tambahan berupa 76 gram kokain, 3 Butir Ekstasi, 8 Butir Psikotropika, 180 gram Magic Mushroom, timbangan digital, dan 5 alat hisap Sabu. Total barang bukti kokain sebanyak 332 gram kokain.

“Selain itu, tim juga mengamankan seorang wanita berkewarganegaraan Malaysia berinisial M (33) yang kedapatan menyimpan kokain dalam wadah plastik klip kecil dan alat hisap Sabu (bong) yang diakui dibeli dari CP. Ketiga tersangka sindikat Malaysia tersebut beserta barang bukti diamankan oleh Tim gabungan,” tutur Gatot.

Penyelundupan Psikotropika oleh Penumpang Pesawat

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mengamankan penumpang berinisial DS sesaat setelah mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. DS merupakan penumpang pesawat rute KUL-CGK.

Gatot mengatakan, petugas mencurigai gerak-gerik penumpang tersebut. Dimana, yang bersangkutan membawa sebuah tas selempang, paper bag hitam, ransel hitam, dan koper elektrik hitam.

“Karena perilaku penumpang yang terlihat mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan. Kepada petugas DS mengaku bahwa kepergiannya ke Malaysia untuk keperluan liburan semata. Namun saat dilakukan pemeriksaan atas barang bawaannya, ditemukan memiliki 10 butir obat penenang Psikotropika Golongan IV tanpa disertai resep dokter,” terang Gatot.

Atas temuan awal tersebut, DS diperiksa secara mendalam. Benar saja, sebanyak 56 butir Happy Five ditemukan petugas di sepatu yang dikenakan penumpang tersebut.

“Petugas juga menemukan satu buah pipet diduga berisi Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine bekas pakai dengan berat ± 0,2-gram yang disimpan dalam bungkus rokok. DS yang turut diperiksa melalui urine test juga kedapatan positif mengkonsumsi Narkotika,” ungkap Gatot.

Seluruh tersangka dan barang bukti diserahkan ke Subdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Rmt)