Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan modus menyembunyikan atau menyamarkan (false concealment) pada barang kiriman melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Sebanyak 493 gram Kokain asal Spanyol tujuan Bali dan seorang tersangka berinisial INK (52) diamankan petugas.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, penindakan dilakukan pada Kamis 29 Mei 2023 oleh petugas Bea Cukai Soetta yang melakukan pendalaman terhadap sebuah paket kiriman asal Spanyol dengan penerima barang berinisial WA tujuan Jakarta Timur yang diberitahukan sebagai dokumen.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati sebuah bungkusan plastik berisi serbuk kristal putih dengan berat 116 gram yang diselipkan pada buku. Di mana, setelah dilakukan pengujian pada laboratorium Bea Cukai didapati hasil positif Narkotika golongan I jenis Kokain,” kata Gatot di Terminal Kargo Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (25/7/2023).
Atas temuan tersebut lanjut Gatot, Bea Cukai Bandara Soetta membentuk tim gabungan dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan pengembangan kasus.
“Dari hasil pengembangan, tim berhasil menelusuri paket barang kiriman ke tujuan akhir ke seseorang dengan inisial INK di Bali,” ungkapnya.
Selain itu, petugas kembali menemukan barang kiriman asal Spanyol yang juga ditujukan untuk seorang penerima dengan inisial INK di Bali yang turut dicurigai berisikan Narkotika.
“Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan alat deteksi dan Uji Laboratorium atas paket yang diberitahukan sebagai dokumen tersebut, petugas mendapati 10 lembar sertifikat positif mengandung Narkotika golongan I jenis Kokain dengan berat bruto 377 gram,” ujar Gatot.
Atas temuan tersebut, petugas Bea Cukai Bandara Soetta berkoordinasi dengan Subdit 2 Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan kasus.
“Dari temuan pada kasus pertama dan kedua, controlled delivery yang dilakukan oleh tim gabungan berhasil mengamankan pelaku seorang WNI dengan inisial INK (52 tahun) yang berperan sebagai penerima barang di Bali dan berprofesi sebagai tour guide,” beber Gatot.
Kepada tim gabungan, INK mengaku diperintah oleh pengendali WNA asal Russia dengan inisial AF yang merupakan mantan terpidana narkoba di Lapas Narkotika Bangli dan telah dideportasi pada 14 Maret 2023 lalu.
Lebih lanjut Gatot menjelaskan bahwa modus false
concealment pada barang kiriman merupakan salah satu dari banyak cara yang digunakan untuk menyelundupkan Narkoba. Oleh karenanya dibutuhkan keahlian dari petugas Bea Cukai untuk mendeteksi upaya penyelendupan Narkoba dari banyaknya barang kiriman yang masuk ke Indonesia.
“Modus false concealment yang digunakan juga semakin variatif, seperti kali ini diselundupkan dengan metode penyerapan pada lembaran kertas dan dibuat dalam bentuk sertifikat, tentu kita harus adaptif dengan perkembangan modus kedepannya,” pungkas Gatot.
Kokain yang berasal dari dua penindakan tersebut dengan berat total seberat 493 gram diserahterimakan kepada Subdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Rmt)