Beranda Bandara Jangan Bawa Olahan Pangan Melebihi 5 Kg dari Luar Negeri, Termasuk Milk...

Jangan Bawa Olahan Pangan Melebihi 5 Kg dari Luar Negeri, Termasuk Milk Bun After You! Pasti Rugi

0
Olahan pangan 'After You' asal Thailand tersebut merupakan hasil sitaan petugas Bea Cukai dari penumpang yang diduga merupakan pelaku jastip. (tangerangonline.id)

Jasa titipan (jastip) olahan pangan Milk Bun After You dari Thailand marak. Sepanjang Februari 2024 saja, petugas Bea Cukai menyita sebanyak 2.564 bungkus Milk Bun After You dari penumpang yang baru tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Dalam kurun waktu satu bulan, petugas Bea Cukai melakukan penindakan sebanyak 33 kali. Artinya, hampir setiap hari ada saja penumpang yang kedapatan membawa olahan pangan asal Thailand tersebut melebihi batas yang diizinkan.

Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan, ketentuan membawa olahan pangan dari luar negeri telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 28 tahun 2023.

“Untuk olahan pangan tujuan konsumsi pribadi adalah 5 kilogram per penumpang, apabila melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau tidak ada ijin edar kita lakukan penindakan kemudian kita musnahkan,” kata Gatot di Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (8/3/2024).

Tak tanggung-tanggung, ada juga penumpang yang kedapatan membawa Milk Bun After You hingga ratusan kilogram. Padahal, ketentuan untuk membawa olahan pangan dari luar negeri hanya diperbolehkan sebanyak 5 kilogram/penumpang.

“Dari 33 penindakan yang dilakukan, rata-rata penumpang membawa puluhan sampai ratusan pcs Milk Bun berbagai varian. Jumlah tersebut sudah tidak wajar bila dianggap untuk konsumsi pribadi, melainkan diduga dibawa untuk tujuan komersil atau jastip,” ujar Gatot.
.
Selain itu lanjutnya, penumpang juga tidak memiliki Izin edar BPOM yang merupakan syarat pembawaan barang
tersebut. Sehingga dilakukan tindakan penyitaan. Namun begitu, hak penumpang untuk membawa 5 kilogram tetap dipenuhi.

“Hasil Interview bahwa penindakan ini kita lakukan karena bawanya lebih dari 5 kilo, ada yang 10 kilo sampai ratusan kilo, setelah kita dalami ternyata ini benar jasa titipan mereka mendapatkan order dari untuk mendatangkan makanan ini dari Thailand,” ungkapnya.

“Selain di Bandara Soetta, kasus seperti ini juga terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Medan,” tambah Gatot.

Ia mengimbau warga negara Indonesia khususnya yang akan pulang ke Tanah Air agar tidak membawa jenis olahan pangan lebih dari 5 kilogram.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 2.564 bungkus olahan pangan Milk Bun dengan berat kurang lebih 1 Ton dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang pada Jumat, 8 Maret 2024.

Olahan pangan ‘After You’ asal Thailand tersebut merupakan hasil sitaan petugas Bea Cukai dari penumpang yang diduga merupakan pelaku jastip (jasa titipan) selama periode Februari 2024.

“Dari pemusnahan yang digelar, negara mampu meminimalisir peredaran barang tanpa izin edar BPOM di lingkungan masyarakat luas sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat Indonesia dari masuknya produk pangan yang tidak terjamin keamanan, mutu dan gizinya,” tutur Gatot.