Bea Cukai Soekarno-Hatta sudah melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024 lalu.
Pengawasan terhadap barang yang masuk dalam kategori pembatasan diperketat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Adapun pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2024 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor dengan perubahan pengawasan komoditi barang dari Post-Border menjadi Border.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan bahwa pengawasan Border merupakan pengawasan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di perbatasan baik darat, laut, maupun udara, misalnya bandara atau pelabuhan. Sedangkan pengawasan post-border dilakukan setelah barang masuk dan beredar di Indonesia oleh kementerian/lembaga terkait.
“Pada Permendag 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 dilakukan perubahan pengawasan beberapa komoditi seperti Alas Kaki, Tas, Produk Tekstil, Elektronik, dan Telpon Seluler yang sebelumnya dilakukan pengawasan oleh Kementerian/Lembaga terkait di dalam negeri menjadi dilakukan oleh Bea Cukai di Bandara,” ujar Gatot saat ditemui di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (13/3/2024).
Gatot menekankan bahwa dengan berlakunya Permendag tersebut juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang.
“Terhitung sejak berlakunya peraturan tersebut sampai dengan 13 Maret 2024 telah dilakukan penindakan terhadap barang bawaan penumpang diantaranya, 20 pasang Sepat, 14 buah Tas, 490 Pcs pakaian jadi (Non Personal Use), 705 Pcs berbagai jenis kosmetik, dan Obat 29 Pcs berbagai jenis Obat dan Suplemen,” bebernya.
Selain komoditas tersebut lanjut Gatot, terdapat jenis barang lainnya yang pengawasannya berubah menjadi border yaitu Barang Tekstil lainnya seperti karpet, selimut dan gorden, Elektronik, Telepon Seluler/Komputer Tablet.
Selain itu ada pula Beras, Gula, Besi & Baja, Garam, Mainan, Bahan Bakar Migas, Sepeda, Nitroselulosa, Bahan Peledak, Bahan Perusak Ozon (BPO), Bahan Berbahaya (B2) dan Barang dalam keadaan tidak baru (Bekas).
“Barang hasil penindakan yang terkena pembatasan selanjutnya dapat diekspor kembali ke negara asal apabila sebelumnya telah diberitahukan kepada Petugas Bea dan Cukai melalui Electronic Customs Declaration (ECD), apabila tidak maka statusnya menjadi barang dikuasai negara,” tegas Gatot.
Gatot mengimbau kepada masyarakat, terutama yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri agar memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tersebut.
Sekadar informasi, dalam peraturan ini mengatur batas pembawaan barang yang dibeli dari luar negeri agar penumpang tidak mengalami kerugian atas barang yang dibeli di luar negeri ternyata dilarang/dibatasi pemasukannya ke Indonesia.
“Selain itu, ditekankan kepada penumpang yang dengan tujuan Indonesia agar memberitahukan seluruh barang bawaannya melalui Electronic Customs Declaration agar dapat dilakukan re-ekspor apabila terdapat barang yang dibatasi,” imbaunya.
Electronic Customs Declaration (ECD)
Bea Cukai Soekarno-Hatta juga turut mendorong
Peningkatan implementasi Electronic Customs Declaration (ECD) agar dapat diisi oleh penumpang di Bandara Keberangkatan sebelum kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta (ECD Origin).
“Pada tahun 2023 telah dilakukan berbagai upaya dengan turut berkolaborasi dengan pihak maskapai untuk dapat memberikan edukasi dan asistensi kepada penumpang agar dapat meningkatkan pengisian ECD Origin,” ujar Gatot.
Gatot menjelaskan, tingkat kepatuhan pengisian ECD oleh penumpang pada tahun 2023 sudah jauh meningkat mencapai 99% dengan persentase ECD Origin saat ini di angka 45%, jauh meningkat dibandingkan awal implementasi ECD Origin yang hanya mencapai 28%.
“Pengisian ECD Origin penting dalam upaya meningkatkan kecepatan layanan penumpang karena akan mengurangi kepadatan penumpang di area pengambilan bagasi yang baru mengisi ECD,” terang Gatot.
“Dalam kesempatan ini juga saya imbau untuk mengisi ECD hanya pada Link resmi https://ecd.beacukai.go.id/ yang seluruh prosesnya gratis tanpa dipungut biaya. Apabila ditemukan link elektronik selain link resmi tersebut maupun diminta biaya saat pengisian ECD dapat dipastikan merupakan penipuan dan mohon dilaporkan ke layanan contact center kami di Bravo Bea Cukai 1500225,” tutur Gatot. (Rmt)