Beranda Bandara Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN di Bandara Soetta, AP II Gandeng...

Penanganan Masalah Hukum Perdata dan TUN di Bandara Soetta, AP II Gandeng Kejari Tangerang

0
Penandatanganan perjanjian kerjasama oleh Executive General Manager AP II KCU Bandara Soetta Dwi Ananda Wicaksana dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung di Hotel Anara Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang pada Rabu, 20 Maret 2024.

PT Angkasa Pura II (AP II) Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang untuk pendampingan dan penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) di Bandara Udara Soekarno-Hatta (Soetta).

Penandatanganan perjanjian kerjasama berlangsung di Hotel Anara Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang pada Rabu, 20 Maret 2024 oleh Executive General Manager AP II KCU Bandara Soetta Dwi Ananda Wicaksana dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung.

Executive General Manager AP II KCU Bandara Soetta Dwi Ananda Wicaksana mengatakan, kerjasama dengan Kejari Kota Tangerang bukan kali pertama dilakukan, melainkan sudah diperpanjang untuk kesekian kalinya.

Hal ini kata Dwi, sebagai langkah pendampingan hukum untuk penyelesaian permasalahan perdata ataupun TUN.

“Seperti kita ketahui, kami perusahaan terutama BUMN dalam pengelolaannya pasti akan ada atau muncul beberapa permasalahan hukum. Setelah ini pasti ada tindak lanjut pendampingan,”kata Dwi di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang pada Rabu (20/3/2024).

Adapun permasalahan hukum perdata yang terjadi di Bandara Soetta salah satunya adalah terkait pembebasan lahan untuk perluasan kawasan bandar udara. Sehingga butuh pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Terbaru kata Dwi Ananda, pembebasan lahan untuk untuk pembangunan landasan pacu (Runway) 3 Bandara Soetta. Pada proses pembebasan lahan tersebut terdapat sengketa (disfute).

“Contoh, beberapa waktu lalu kita melakukan pembebasan lahan untuk Runway 3, itu juga muncul disfute dengan masyarakat. Saat itu butuh pendampingan hukum, ya seperti itu salah satu contohnya,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, I Ketut Maha Agung menuturkan bahwa pendampingan dan penyelesaian bidang hukum perdata antara perusahaan dengan masyarakat saja, akan tetapi dalam hal internal perusahaan juga perlu pengawasan.

Kajari menyebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa di lingkup Bandara Soetta juga yang rawan terjadi penyalahgunaan.

“Sekarang pengadaan barang dan jasa itu rawan untuk disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, dalam hal ini panitia pengadaan jasa itu sendiri,” ujar Ketut.

Oleh karena itu, pendampingan dalam hal pengadaan barang dan jasa dapat berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (Rmt)