Kapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan tidak ada oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah hukumnya yang melakukan pemungutan liar (pungli) memeras dengan modus meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Menurut Zain, momen lebaran biasanya kerap dimanfaatkan sejumlah oknum ormas atau kelompok tertentu di lingkungan untuk meminta THR kepada para pelaku usaha di wilayahnya.
“Saya menghimbau dan mengingatkan, dan tentunya akan kami (Polisi) tindak tegas oknum ormas yang memaksa minta THR kepada pelaku usaha,” kata Zain kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Kapolres meminta agar masyarakat yang menemukan aksi pemaksaan atau pemerasan alias pungli dengan modus THR untuk segera melapor ke Polisi.
“Silahkan catat nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082 211 110 110 atau Call Center 110, bila mendapat informasi pemerasan dilakukan ormas atau kelompok tertentu,” jelasnya.
Zain memastikan dan menjamin akan melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat. Ia berharap momen perayaan hari raya Idul fitri 1445 Hijriah 2024 Masehi diharapkan menjadi ajang bersilaturahmi dan menjaga tali persaudaraan.
“Mari kita amankan bersama-sama situasi Kamtibmas menjelang, pada saat dan pasca giat mudik lebaran guna menciptakan situasi aman, nyaman dan kondusif selama pelaksanaannya,” imbaunya.
Kedepan kata Zain, di wilayah Tangerang akan melakukan pesta demokrasi secara serentak, yaitu pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada bulan November mendatang. Oleh karenanya semua pihak diminta saling menjaga kondusifitas Kamtibmas di wilayah masing-masing.
“Tetap jaga persaudaraan, jaga persatuan dan kesatuan bangsa, jangan nodai kesucian bulan suci ramadhan 1445 H dengan tindakan yang melanggar hukum. Masyarakat Tangerang merayakan hari kemenangan dengan tenang dan senang. Tetap jaga kondusifitas, agar wilayah aman dan nyaman,”pungkas Zain.