Beranda Bandara Berawal dari 10 Paket Kiriman Asal Tiongkok, Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Pabrik...

Berawal dari 10 Paket Kiriman Asal Tiongkok, Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Pabrik Narkoba di Semarang

0
Pabrik sabu di salah satu rumah di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. (dok.istimewa)

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Tim Gabungan Direktorat Interdiksi DJBC, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, dan Bareskrim Polri grebek pabrik Narkoba di Semarang pada, 3 April 2024 lalu.

Melalui operasi bersama Tim Gabungan ini, 2 tersangka berinisial P dan F beserta barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat 2.000-ml dan MDMA sebanyak 2.000 kemasan sachet dalam bentuk Happy Water siap edar berhasil diamankan.

Keberadaan pabrik Narkoba tersebut terbongkar bermula dari paket kiriman asal Tiongkok berisi produk kimia yang tiba di Terminal Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah mengatakan, penindakan bermula dari kecurigaan petugas atas 10 paket kiriman yang berasal dari Tiongkok yang ditujukan untuk penerima yang beralamatkan di Jakarta dan Semarang.

Bermoduskan false declaration atau pemberitahuan palsu, paket kiriman yang berisi dengan berbagai bentuk bahan kimia ini diberitahukan sebagai bahan-bahan pewarna plastik dan resin guna mengelabui pemeriksaan Bea Cukai dan menghindari aturan larangan dan pembatasan (lartas).

“Hasil uji laboratorium Bea Cukai Soekarno-Hatta menunjukan positif Narkotika Golongan I jenis MDMA-INACA yang merupakan bahan baku alternatif yang dapat diolah menjadi Sabu,” ungkap Zaky didampingi Kepala Seksi Intel II Martin Triyanto di Bandara Soetta, Tangerang, Sabtu (6/4/2024).

Atas temuan tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dilakukan dengan membentuk Tim Gabungan untuk joint operation menelusuri tujuan pengiriman dan penggunaannya.

“Tim Gabungan kemudian melakukan melakukan pemetaan, profiling, dan observasi di sekitar wilayah alamat tujuan pengiriman paket dan mendapati adanya aktifitas mencurigakan yang terindikasi adanya kegiatan produksi pada suatu rumah di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah,” ungkap Zaky.

Tim Gabungan akhirnya melakukan penggrebekan pada 3 April 2024 dan mendapati pria (WNI) berinisial P dan F asal Bogor sedang melakukan kegiatan produksi Sabu dan 23 barang bukti tambahan lainnya seperti bahan-bahan sediaan Narkotika sejenis Ketamine dan alat produksi berupa kompor listrik beserta 2.000 kemasan Happy Water siap edar.

“Tersangka P dan F yang berada di TKP mengaku memproduksi Narkoba jenis Sabu dan Happy Water (MDMA) atas perintah KA (DPO) yang dikenal oleh tersangka pada saat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Bogor,” beber Zaky.

Kepada petugas, tersangka mengaku diiming-imingi upah sebesar Rp500 juta jika berhasil menyediakan Narkotika siap edar yang diproduksinya. Nantinya, hasil dari produksi tersebut akan dipasarkan di tempat-tempat hiburan di wilayah seputaran Pulau Jawa, Bali, Sulawesi, Kalimantan dan Sumatera.

“Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” tutur Zaky.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Rmt)