Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengajukan pensiun dini ke Penjabat (PJ) Bupati Tangerang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan mengatakan, PNS yang ingin mengajukan pensiun dini didalam aturannya yakni Pj Bupati Tangerang.
“Pak Sekda langsung ke atasannya yaitu pak Pj Bupati Tangerang,” ucap Hendar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan, Rabu (10/7/2024).
Lanjutnya, setalah adanya pengajuan surat maka nanti surat tersebut langsung dilayangkan kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) atau ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk itu pengajuan surat pensiun dini bapak Sekda sedang diproses,” jelasnya.
Sementara, pengajuan pensiun dini, nantinya PJ Bupati Tangerang akan mengajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta pertimbangan teknis.
“Setelahnya, nanti pak PJ nunjuk Pelaksana Harian Sekda Kabupaten Tangerang,” pungkasnya. (Rez)