Peristiwa yang terjadi AG (3) tahun, balita asal Rajeg, Kabupaten Tangerang tewas akibat terlindas truk tanah di Jalan Raya Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 24 Agustus 2024 lalu.
Ade Juhariah istri korban mengatakan dengan tersangka telah menyelesaikan terkait permasalahan yang menimpa AG balita usia 3 tahun ini sudah di kesepakati oleh kedua belah pihak.
“Adapun biaya materil dimulai dari penanganan biaya di rumah sakit, penguburan, pemberian ganti rugi, dan sehingga pihak keluarga korban pun meminta tidak adanya tuntutan hukum,” ujar Ade Juhariah kepada wartawan pada Rabu 4 September 2024.
Atas adanya kejadian tersebut kedua belah pihak membuat surat tertulis agar menyelesaikan secara kekeluargaan dan tersangka telah menanggung semua biaya atas terjadinya peristiwa ini yang tercatat dilembar kertas diatas materai.
Tercatat dilembar kertas diatas materai berbunyi, permintaan maaf dari salah satu pihak atau saling memaafkan dari semua pihak yang terlibat dalam lalulintas ini.
Adapun tidak saling menuntut secara hukum dikemudian hari dan kesepakatan antar pihak menerima dan menganggap masalah kecelakaan lalu lintas ini selesai.
Ade menyatakan serta menyadari bahwa kecelakaan lalulintas tersebut suatu musibah dari tuhan yang maha esa, dan tidak ada unsur kesengajaan sehingga pihaknya berharap kepada pihak Kepolisian untuk membebaskan supir truk tersebut.
“Kedepannya kami mohon kepada netizen agar tidak menyebarkan berita ataupun video lagi tentang keluarga kami. Saya berharap semogga pihak kepolisian agar membebaskan supir,” paparnya. (Rez)