Beranda Berita Pabrik Kompor Gas Quantum di Cikupa Tangerang Bangkrut, 511 Karyawan di PHK

Pabrik Kompor Gas Quantum di Cikupa Tangerang Bangkrut, 511 Karyawan di PHK

0
Foto: Sebelum bangkrut, karyawan Pabrik kompor gas Quantum di Cikupa Tangerang sedang bekerja.

Aditec Cakrawiyasa yang memproduksi kompor gas dan selang regulator merek Quantum bangkrut. Putusan pailit perusahaan yang memiliki pabrik di Jalan Raya Otonom, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Putusan pailit berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 511 Karyawan.

Ketua Perwakilan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik dan Elektrik (SPEE) PT Aditec Cakrawiyasa pada Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Waloyo mengatakan, pabrik Quantum resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024.

“Pailit ini yang jelas karena perusahaan mengalami kerugian beberapa tahun terakhir. Selain itu, utang perusahaan juga menumpuk, utang ke supplier, utang karyawan juga, jadi utangnya membengkak,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, (13/9/2024).

Pihak perusahaan, kata Waloyo, sempat beberapa mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk menanggulangi beban utang yang membengkak tetapi pendapatan perusahaan tidak kunjung membaik.

“Jadi pailit ini juga akibat gagalnya perdamaian antara kreditur (PT Aditec Cakrawiyasa) dan debitur. PKPU itu berlangsung sekitar 10 tahun, tetapi tidak juga bisa membayar jadi gagal perdamaian tersebut,” jelasnya.

Bangkrutnya pabrik kompor gas Quantum membuat pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 511 karyawan tidak bisa dihindari. Pihak perusahaan juga mempunyai upah terutang dan tunggakan pesangon karyawan yang terkena PHK.

“Upah tertunggak pada 2018 dan 2019 sekitar hampir mencapai 22 miliar. Terus ada juga kekurangan upah pada 2019 hingga 2022 sekitar Rp 3,9 miliar. Terus kami juga minta kompensasi pesangon 511 karyawan sebesar Rp 22 miliar,” terang Waloyo.

Dari 511 karyawan yang terkena PHK, lanjut Waloyo, masa kerjanya sudah 25 tahun hingga 30 tahun. Upah tertunggak yang harus dibayarkan PT Aditec Cakrawiyasa mencapai Rp 30 sampai Rp 100 juta per karyawan tergantung jabatan.

“Ini harga mati bagi kami dan ini harus diperjuangkan, kita berkeyakinan ini akan berhasil. Mudah-mudahan dalam jangka waktu yang tidak lama, pembayaran upah tertunggak dan pesangon karyawan dapat dibayarkan,” pungkasnya. (Rez)