Penyelundupan Satwa Eksotis Senilai Puluhan Juta Digagalkan di Bandara Soetta

By
2 Min Read
Marmoset yang diamankan di Bandara Soekarno-Hatta.

Seorang WNI berinisial HA nekat menyelundupkan satwa eksotis berupa monyet kecil dan berbagai jenis kadal dari Thailand ke Indonesia.

Pria tersebut menyelundupkan satwa dengan cara disembunyikan di dalam kaus kaki serta legging yang ia kenakan.

Aksinya terungkap ketika petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan di Terminal 2 Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 7 Mei 2026 malam dan langsung melaporkannya ke Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan.

“Satwa tersebut saat ditemukan masih dalam kondisi hidup,” ujar Kepala Barantin Banten, Duma Sari Harianja di Bandara Soetta, Tangerang pada Sabtu (9/5/2026).

Duma menjelaskan, dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa HA membawa 3 ekor Marmoset, 1 ekor kadal Uromastyx, 4 ekor kadal Panama, dan 2 ekor Bearded Dragon.

“HA membawa hewan ini tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari negara asal,” ungkap Duma.

Kepala Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal, menuturkan satwa eksotis tersebut diduga akan dikoleksi karena memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Satu ekor Marmoset bisa mencapai Rp50-90 juta, sementara kadal eksotis bisa mencapai Rp50 juta per ekor,” jelasnya.

Hudiansyah menuturkan bahwa penyelundupan satwa eksotis tanpa dokumen resmi berpotensi mengganggu keseimbangan populasi satwa endemis Indonesia.

“Kita sudah banyak pengalaman hewan-hewan invasif masuk tanpa pengawasan ketat, sehingga malah kita yang kehilangan hewan endemis ataupun tumbuhan endemis,” ungkapnya.

Selain itu, satwa yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan berisiko membawa virus baru yang dapat membahayakan ekosistem.

“Yang kita takutkan adalah dia membawa satu virus baru yang tidak ada di Indonesia,” tambahnya.

Ancaman Pidana

Saat ini, Barantin masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap HA dan terancam Pasal 33 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Karena memasukkan media pembawa yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, serta tidak melaporkan kepada pejabat karantina,” jelas Hudiansyah.

Pelanggaran tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara untuk seluruh satwa kini diamankan di Instalasi Karantina Hewan untuk menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, serta tindakan karantina lebih lanjut. (Rmt)

Share This Article