Beranda Berita Kwarcab Pramuka Tangsel Rekomendasi Cabut Penghargaan dari Predator Seksual ‘HDW’

Kwarcab Pramuka Tangsel Rekomendasi Cabut Penghargaan dari Predator Seksual ‘HDW’

0
Foto: Pengurus Kwarcab Pramuka Tangsel saat membahas kasus HDW

Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kota Tangerang Sekatan (Tangsel) akhirnya merekomendasikan mencabut penghargaan yang diraih oleh HDW, pelaku pelecehan seksual.

Sikap Kwarcab Pramuka Tangsel ini tertuang pada surat siaran pers pada tanggal 23 September 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Kwarcab Pramuka Tangsel, Mathodah.

Tak hanya merekomendasikan pencabutan penghargaan, dalam surat itu Kwarcab juga mencabut Hak Bina dalam waktu yang tak terbatas.

Berikut beberapa keputusan Pimpinan Kwarcab Pramuka Tangsel terhadap HDW pada surat siaran pers:

  1. Merekomendasikan Pencabutan Penghargaan Pancawarsa 1, 2 dan 3 yang pernah diterima oleh yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Kehormatan Kwartir Cabang Tangerang Selatan.
  2. Mencabut Surat Hak Bina (hak membina Pramuka) yang bersangkutan dalam waktu tidak terbatas di Wilayah Kwartir Cabang Kota Tangerang Selatan.
  3. Berkenaan dengan polemik penangangan perkara kekerasan seksual di ranah hukum yang berisifat personal (pribadi atau antar pribadi), Pimpinan Kwartir Cabang Tangerang Selatan mempersilahkan kepada pihak-pihak terkait untuk menempuh jalur hukum atau hal lain yang diatur oleh hukum.
  4. Pimpinan Kwartir Cabang Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada peserta didik di wilayah Kota Tangerang Selatan. Bilamana terdapat dugaan terjadinya praktik pelanggaran Safe from Harm/Aman dari Bahaya termasuk kekerasan seksual, perundungan, dan kekerasan lainnya di dalam Gerakan Pramuka , dipersilakan untuk melaporkannya kepada Tim Advokasi Kwartir Cabang Kota Tangerang Selatan.
  5. Pimpinan Kwartir Cabang Kota Tangerang Selatan memperingatkan dengan tegas pemilik akun yang membuat gaduh untuk menghentikan, menghapus dan menurunkan segala informasi yang telah disebarluaskan dalam waktu paling lama 2 x 24 jam. Selanjutnya, bilamana dalam kurun waktu tersebut tidak diindahkan, Pimpinan Kwartir Cabang Kota Tangerang Selatan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperkenankan.