
Seorang warga negara Malaysia berinisial TLH (Pria, 38) diamankan petugas Bea Cukai sesaat setelah tiba di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang pada Senin, 23 September 2024 lalu.
Eks penumpang AirAsia AK 353 rute Kuala Lumpur – Jakarta itu kedapatan menyelundupkan 9.334,22 gram Narkotika Golongan I jenis Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau ekstasi dan 854,96 gram Ketamine.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap koper milik TLH.
Selanjutnya, penumpang tersebut dibawa ke Posko Bea Cukai di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Saat dilakukan pemeriksaan, didapati di dalam koper tersebut terdapat 278 sachet kopi instan merk OLD TOWN dengan beberapa varian rasa. Pada saat dilakukan proses wawancara, tersangka kelihatan gugup sehingga petugas berkeyakinan untuk membuka 5 sachet kopi instan tersebut sebagai sampel,” jelas Gatot di Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (9/10/2024).
Gatot menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan di dalam bungkus kopi tersebut masing-masing sachet berisi serbuk berwarna hijau, merah muda, cokelat, orange, dan putih yang diduga merupakan narkotika dengan berat bruto kurang lebih 11.000 gram.
“Terhadap serbuk tersebut dilakukan pemeriksaan dengan narcotest dan didapati hasil positif MDMA dan serbuk putih mengantung ketamine,” ungkap Gatot.

Modus Penyelundupan
Gatot mengatakan, modus penyelundupan barang haram tersebut dengan cara disamarkan atau disembunyikan di dalam kemasan kopi sachet merk ‘OLD TOWN’ (false concealment).
“Saat dilakukan tes urine, yang bersangkutan menunjukkan hasil positif Methampetamine. Tersangka mengaku pertama kali melakukan kegiatan ini dan dijanjikan upah sebesar MYR5.000 atau senilai Rp17 juta,” terangnya.
Tersangka dan Barang Bukti
Adapun tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Polresta Bandara Soekarno Hatta guna penyelidikan lebih lanjut dan dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Polresta Bandara Soekarno Hatta, dan DIN DJBC.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Rmt)