Beranda Bandara Berawal dari Paket Kiriman di Bandara Soetta, Bea Cukai & Polri Grebek...

Berawal dari Paket Kiriman di Bandara Soetta, Bea Cukai & Polri Grebek Pabrik Narkotika di Bandung

0
Press conference penggerebekan pabrik narkotika di Bandung, Jawa Barat oleh Bea Cukai dan Polri, Kamis, 12 Desember 2024.

Bea Cukai dan Polri melakukan penggerebekan terhadap pabrik pembuatan narkotika (Clandestine Lab) di wilayah Bojonhsoan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 11 Desember 2024.

Operasi ini berawal dari analisa petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta terhadap 3 paket kiriman barang asal China yang diduga merupakan alat dan bahan baku pembuatan narkotika.

Modus

Paket tersebut diberitahukan sebagai Pet Supplies dengan tujuan Alamat penerima di Jl. Amagriya Eka, No.9/27 Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, dari hasil pengujian laboratorium terhadap salah satu paket, didapati hasilnya Likuid vape tersebut mengandung narkotika.

“Kemudian dibentuk tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, Timsus Dirtippid Narkoba Bareskrim Polri, Ditres Narkoba Polda Jawa Barat, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Kanwil DJBC Jawa Barat guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Gatot, Kamis (12/12/2024).

Tersangka

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan Bea Cukai dan Polri akhirnya menggerebek lokasi produksi di Kabupaten Bandung dan menangkap 3 tersangka.

“Tim gabungan akhirnya berhasil mengamankan
3 orang tersangka yang merupakan WNI dengan inisial SR sebagai Penghubung, SP sebagai peracik bahan baku, dan IV sebagai pengemas narkotika serta serta 1 orang DPO berinisial A,” ungkap Gatot.

Tim gabungan juga mengamankan barang bukti Narkotika berupa 8.433 sachet serbuk Happy Water, ratusan liter cairan Liquid Vape bermacam varian rasa.

Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan 6 liter cairan bening mengandung Amfetamine sebagai bahan baku narkotika, Liquid Vape berbagai ukuran dan ratusan butir extacy atau MDMA siap edar.

Diedarkan pada malam Tahun Baru

Gatot mengungkapkan, rencananya narkotika tersebut akan dipasarkan untuk perayaan Malam Tahun Baru 2025 di wilayah Jakarta.

“Saat ini Tim gabungan terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut terkait penindakan laboratorium ini.” pungkas Gatot.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Rmt)