Beranda Bandara Sindikat Narkotika Jaringan Internasional, Bea Cukai Amankan 1,1Kg Sabu Terminal 3 Bandara...

Sindikat Narkotika Jaringan Internasional, Bea Cukai Amankan 1,1Kg Sabu Terminal 3 Bandara Soetta

0
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menunjukkan barang bukti modus penyelundupan 1,1Kg Sabu yang diselundupkan dari Malaysia. (tangerangonline.id)

Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penyelundupan narkotika di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Seorang penumpang berinisial YP diamankan petugas karena kedapatan menyelundupkan Methamphetamine atau Sabu seberat 1.100 gram yang disembunyikan di dalam koper miliknya.

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penindakan ini dilakukan pada 13 Desember 2024 lalu, setelah petugas mencurigai seorang penumpang berinisial YP yang baru tiba dari Kuala Lumpur.

YP merupakan eks penumpang Malaysia Airlines rute Kuala Lumpur – Jakarta (KUL – CGK).

“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan empat kemasan plastik berisi kristal bening seberat sekitar 1.100 gram yang terbukti positif Methamphetamine,” kata Gatot di Bandara Soetta, Tangerang, Senin (20/1/2025).

Adapun modusnya, lanjut Gatot, pelaku yang merupakan sindikat narkotika Internasional itu menyembunyikan Sabu di dalam koper bagasi.

Pelaku juga diketahui positif narkotika jenis sabu dan amphetamine setelah menjalani tes urine sesaat setelah dirinya diamankan petugas.

“Modusnya dengan menyembunyikan di dalam koper bagasi atau false concealment,” ungkap Gatot.

Tim Gabungan Lakukan Pengembangan

Dari penindakan itu kata Gatot, Bea Cukai membentuk tim gabungan dengan Polda Metro Jaya. Tim gabungan ini kemudian mengamankan 1 tersangka lainnya sebagai penjemput barang di Tangerang

“Tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka tambahan berinisial ST, di sebuah hotel di Tangerang,” ungkap Gatot.

Penangkapan Pengendali

Tidak berhenti sampai di situ, petugas juga berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan pengendali narkotika yang diselundupkan oleh YP.

Target operasi dari hasil penerbitan Nota Informasi Bea Cukai Soekarno Hatta dengan inisial RP sebagai pegendali kasus ini berhasil diamankan oleh Kanwil DJBC Aceh yang masuk ke Indonesia dengan rute Kuala Lumpur – Banda Aceh (KUL – BTJ).

“Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada pengendali sindikat berinisial RP, yang telah ditangkap pada 1 Januari 2025, saat tiba di Banda Aceh,” terang Gatot.

Barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut.

Tersangka akan menghadapi ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Rmt)