Beranda Agenda Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah di Wilayah Tangerang Senilai Rp 47.000

Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah di Wilayah Tangerang Senilai Rp 47.000

0
zakat fitrah
Ilustrasi

Badan Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah senilai Rp 47.000 per jiwa. Besaran ini setara dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Zakat fitrah ini diwajibkan bagi umat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

“Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp47.000,-/hari/jiwa,” kutip dari laman Baznas.go.id.

Selanjutnya zakat fitrah yang telah dikumpulkan akan disalurkan kepada para mustahik dalam bentuk beras.

Perlu diketahui kewajiban zakat fitrah sesuai hadist riwayat Bukhari Muslim yang berbunyi “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha` kurma atau satu sha` gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang kel