Beranda Bandara Terkait Produk Farmasi Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan Polres Bandara Soetta: Siapa JF...

Terkait Produk Farmasi Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan Polres Bandara Soetta: Siapa JF yang Masih Jadi Saksi?

0
Ilustrasi Vape mengandung obat keras. (istimewa)

Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) baru saja mengungkap kasus dugaan pengadaan produk farmasi ilegal, yaitu vape yang mengandung zat etomidate, yang termasuk dalam kategori obat keras.

Kombes Pol Ronald Sipayung, selaku Kapolresta Bandara Soetta, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pelanggaran Undang-Undang Kesehatan ini.

Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua pria berinisial BTR dan EDS, serta seorang wanita berinisial ER.

“Untuk publik figur berinisial JF, saat ini statusnya masih sebagai saksi. Dia telah diperiksa satu kali, tetapi pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan mengaku sakit,” jelas Ronald dalam keterangannya di Tangerang, Senin (28/4/2025).

Sementara, Kasat Resnarkoba, AKP Michael Tandayu, menambahkan bahwa kasus ini terungkap pada bulan Maret 2025 lalu setelah pihaknya menerima penyerahan dari Bea Cukai Bandara Soetta.

Penumpang yang diserahkan tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate.

“Setelah menerima penyerahan, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka, yaitu BTR, EDS, dan ER,” ungkap Michael.

Saat ini, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta.

Status JF masih sebagai saksi

Michael juga menyebutkan bahwa penyidik masih memerlukan keterangan dari JF, yang telah diperiksa sebagai saksi.

Namun, saat pemanggilan kedua, JF tidak dapat hadir karena alasan sakit.

“Dia masih dirawat di rumah sakit, dan hingga saat ini belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua. Kami tegaskan bahwa sampai saat ini belum ada surat penangkapan terhadap saudara JF,” tegas Michael.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka BTR, EDS, dan ER dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana. (Rmt)