Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, berhasil menghentikan upaya penyelundupan daging babi hutan atau celeng seberat 2,9 ton di Pelabuhan Merak, Banten pada Rabu, 7 Mei 2025.
Daging tersebut berasal dari Seputih Raman, Lampung Tengah. Rencananya diselundupkan ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari mengatakan, pengungkapan upaya penyelundupan daging celeng tersebut berawal dari kecurigaan petugas.
“Petugas kami mencurigai truk Colt Diesel yang diduga membawa daging celeng tanpa sertifikat sanitasi produk hewan,” kata Duma, Rabu (7/5/2025).
“Modusnya, pelaku menutupi muatan tersebut menggunakan dedak atau jagung,” tambahnya.
Saat petugas Kantor Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak melakukan pemeriksaan, ditemukan daging babi celeng beku yang tertutup terpal, dan ditimpa dengan muatan biji jagung serta katul/dedak.
“Daging celeng ini termasuk dalam kategori media pembawa yang berbahaya karena dapat terjangkit penyakit Demam Babi Afrika (ASF) dan Penyakit Mulut dan Kuku yang dapat menginfeksi babi dan hewan berkuku belah lainnya,” jelas Duma.
Tindakan penyelundupan ini kata Duma, melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku dapat menghadapi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Duma menegaskan, pihaknya telah meningkatkan pengawasan terhadap keamanan hayati dan memastikan kelancaran lalu lintas komoditas hewan yang keluar atau masuk Pulau Jawa.
“Hal ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif pada sektor peternakan, kesehatan masyarakat, dan sosial ekonomi, serta untuk menjamin keamanan pangan,” tuturnya.
Saat ini, daging celeng tersebut berada dalam pengawasan Karantina Banten untuk penanganan lebih lanjut. (Rmt)