Beranda Bandara Lagi! 36 Calon Haji Ilegal Dicegah Keberangkatannya Karena Gunakan Visa Kerja di...

Lagi! 36 Calon Haji Ilegal Dicegah Keberangkatannya Karena Gunakan Visa Kerja di Bandara Soetta

0
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Yandri Mono.

Sebanyak 36 calon jamaah haji nonprosedural alias ilegal kembali dihentikan keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Mereka kedapatan menggunakan visa kerja atau amil, dan tindakan ini dilakukan oleh Polres Bandara Soetta bersama Imigrasi.

Polisi kini tengah menyelidiki penyelenggara yang terlibat dalam keberangkatan haji ilegal ini.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa petugas menghentikan keberangkatan puluhan penumpang ini karena dicurigai akan melaksanakan ibadah haji dengan visa kerja.

“Modusnya sama, menggunakan penerbangan transit,” ungkap Yandri pada Rabu, 7 April 2025.

Penerbangan Transit

Yandri menyebutkan bahwa 36 orang tersebut terdiri dari 34 calon haji dan 2 orang lainnya merupakan pendamping.

Mereka adalah penumpang Srilanka Airlines UL-356 rute Jakarta – Colombo – Riyadh.

Rencananya mereka berangkat pada Senin, 5 Mei 2025, sekira pukul 15.00, namun dibatalkan setelah petugas Imigrasi mencurigai bahwa mereka adalah rombongan calon haji nonprosedural.

Rombongan ini berasal dari berbagai daerah seperti Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makasar, Medan, dan Jakarta, dengan usia antara 35 hingga 72 tahun.

Membayar hingga Rp 175 juta

Mereka telah membayar antara Rp 139 juta hingga Rp 175 juta kepada pendamping rombongan berinisial IA dan NF.

“IA dan NF tidak memberi tahu para calon jemaah bahwa visa yang akan digunakan adalah visa kerja,” ungkap Yandri.

IA dan NF mengklaim telah berhasil memberangkatkan rombongan pada tahun lalu, yang membuat calon jemaah percaya kepada mereka.

“Informasi tentang keberhasilan mereka menyebar dari mulut ke mulut, sehingga banyak orang yang mendaftar,” tambah Yandri.

Para calon jemaah ini kemudian membayar hingga ratusan juta per orang melalui PT NSMC, yang dimiliki oleh IA.

“Namun, perusahaan itu bergerak di bidang event organizer, bukan biro travel,” jelas Yandri.

IA dan NF berjanji bisa memberangkatkan puluhan orang tersebut untuk haji karena mereka mengaku telah berpengalaman.

“Sesampainya di Tanah Suci, mereka akan mengurus surat kerja atau Iqomah. Jika sudah mendapatkan Iqomah, mereka bebas berada di Tanah Suci dan melakukan ibadah haji,” kata Yandri.

Polisi dalami dugaan tindak pidana

Yandri menambahkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh IA dan NF sebagai penyelenggara haji nonprosedural.

“Kami masih mendalami peran masing-masing dari IA yang berusia 48 tahun dan NF yang berusia 40 tahun,” ungkap Yandri.

Polisi Berkoordinasi dengan Kementerian Agama

Yandri menyebutkan bahwa mereka akan menerapkan pasal-pasal yang relevan untuk menjerat pihak yang memfasilitasi dan menyelenggarakan keberangkatan haji ilegal.

Diantaranya, Pasal 121 Jo Pasal 114 dan/atau Pasal 125 Jo Pasal 118A serta Pasal 19 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah diubah dengan Pasal 125 Jo Pasal 118A UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar,” tegas Yandri. (Rmt)