Beranda Berita 2,9 Ton Daging Babi Hutan Tak Bersertifikat Asal Lampung Dimusnahkan

2,9 Ton Daging Babi Hutan Tak Bersertifikat Asal Lampung Dimusnahkan

0
Petugas Barantin memusnahkan daging babi hutan (celeng) dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Cilegon, Banten.

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan pemusnahan 2,9 ton daging babi hutan yang tidak memiliki sertifikat karantina dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, serta perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Polres dan Kejari di berlangsung di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Cilegon, Banten, Jumat (9/5/2025).

Pemusnahan ini merupakan hasil dari upaya Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten yang berhasil menggagalkan penyelundupan daging babi hutan dari Lampung Tengah tujuan Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

“Setelah dilakukan pengujian laboratorium, daging ini terbukti mengandung cemaran mikroba dalam kadar tinggi, sehingga tidak layak untuk dikonsumsi dan berpotensi membahayakan kesehatan,” jelas Sahat.

Temuan ini menegaskan pentingnya sertifikasi sanitasi produk hewan, yang diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019.

“Daging babi hutan ini tidak memenuhi persyaratan yang berlaku dan diduga melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegas Sahat.

Data dari aplikasi BEST-TRUST menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat 31 kasus penindakan terkait komoditas hewan, termasuk burung, kambing, dan babi.

Menjelang perayaan IdulAdha 2025, Barantin memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas komoditas peternakan, pertanian, dan perikanan di seluruh Indonesia.

“Peredaran daging babi hutan yang tidak bersertifikat dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama jika disalahgunakan, misalnya dengan mencampurkannya bersama daging ternak lainnya. Hal ini dapat berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat dan keamanan pangan,” jelas Sahat.

Barantin berkomitmen untuk memastikan bahwa pangan asal hewan yang beredar di masyarakat memenuhi prinsip ASUH: Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.

Upaya ini juga bertujuan untuk mencegah penularan penyakit dari hewan ke manusia (zoonosis) menjelang IdulAdha 2025. (Rmt)