Bandara
Belasan Orang Terjaring dalam Operasi Berantas Jaya di Bandara Soetta, Seorang calo kedapatan Pakai Narkoba
Sebanyak 16 orang terjaring dalam operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar Polres Bandara Soekarno Hatta selama sepekan ini.
Mereka yang tertangkap terdiri dari sopir dan calo taksi gelap, calo barang dan juru parkir liar di kawasan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Polisi juga mengamankan seorang calo yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolres Bandara Soekarno Hatta AKBP Ronald Sipayung, kegiatan yang dilakukan para pelaku yang terjaring itu cukup meresahkan masyarakat dan pengguna jasa Bandara Soetta.
“Meresahkan, karena kadang mereka kerap melakukan paksaan agar penumpang memberi uang,” kata Ronald, Jumat 16/5/2025.
Ronald mengatakan, belasan orang ini ditangkap ketika beraksi di Terminal 1, 2 dan kawasan kargo dan area parkir Bandara Soetta.
Ronald menuturkan, operasi yang telah berlangsung selama enam hari ini memastikan kawasan Bandara Soetta bebas dari aksi premanisme yang dapat menganggu kenyamanan pengguna jasa.
“Tidak ada tempat preman di Bandara Soekarno Hatta,” kata Ronald.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bandara Soetta Kompol Yandri Mono mengatakan, 16 orang yang terjaring dalam operasi Berantas Jaya 2025 itu diduga dan berpotensi melakukan tindak pidana pemerasan.
“Aksi mereka ini cukup meresahkan dan menganggu kenyamanan penumpang,” kata Yandri.
Pemakai Narkotika
Dalam operasi tersebut Tim Reskrim mengamankan YP, 35 tahun, seorang calo penumpang yang pada saat diamankan diduga baru saja mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
“Kemudian dilakukan pemeriksaan dari tangan pelaku kami temukan perangkat dan narkoba sabu,” ujar Yandri.
Pelaku, lanjut Yandri, telah diserahkan ke Bagian Reserse Narkoba.
Yandri menambahkan, masyarakat pengguna jasa Bandara mengeluhkan aksi para calo, sopir taksi gelap dan jukir liar.
“Mereka bekerja tidak sesuai aturan yang ada di bandara. Mereka kerap melakukan paksaan terhadap penumpang.”
Selain melanggar regulasi, menurut Yandri, aksi belasan orang tersebut juga menganggu orang yang melakukan kegiatan usaha di bandara.
“Terdapat potensi melakukan pemerasan, untuk menyerahkan sejumlah uang. Membuat Bandara Soekarno Hatta ini tidak aman,” pungkas Yandri.
Polisi akan menjerat para pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dengan sangkaan Pasal 368 KUHPidana. (Rmt)
