Berita
Enam Desa di Kabupaten Tangerang Tengah Mempersiapkan PAW
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang tengah mempersiapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW), bagi 6 kepala desa yang sudah tidak menjabat. Proses tersebut kini memasuki tahap awal dan menunggu regulasi terbaru untuk bisa dilaksanakan.
Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat, menyebut enam desa yang akan melaksanakan PAW, yaitu Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya, Desa Jatimulya Kecamatan Sepatan Timur, Desa Ranca Kelapa Kecamatan Panongan, Desa Pasir Gadung Kecamatan Cikupa, Desa Taban Kecamatan Jambe dan Desa Ranca Gong Kecamatan Legok.
“Saat ini lima desa sudah ditunjuk penjabat sementara (Pjs), sedangkan Desa Ranca Gong masih dijabat pelaksana tugas (Plt). Semuanya sedang diproses untuk PAW,” kata Yayat kepada Tangerangonline.id saat dimintai keterangan Rabu, (22/5/2025).
Namun, pelaksanaan PAW masih menunggu disahkannya Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Desa.
Yayat menjelaskan, jika DPRD Kabupaten Tangerang telah mengesahkan perubahan Perda tersebut, maka proses PAW dapat dilaksanakan pada tahun 2025.
“Kita masih menunggu perubahan Perda. Kalau sudah disahkan, kita siap melaksanakan proses PAW,” jelasnya.
Terkait dua desa lainnya, yakni Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya dan Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, yang kepala desanya tersandung kasus hukum, Yayat menegaskan, bahwa status mereka masih Plt.
Menurutnya, DPMPD belum bisa memproses PAW, karena status hukum kedua kepala desa belum inkrah atau belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau nanti sudah ada keputusan hukum dan terbukti bersalah, baru proses PAW bisa dijalankan,” paparnya. (Rez)
