Kejari Usut Anggaran Perjalanan DPRD Kabupaten Tangerang Rp33,1 Miliar

By
2 Min Read

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sedang memperdalam berkas aduan perjalanan Dinas Sekertariat DPRD Kabupaten Tangerang dan perjalanan Dinas 55 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat setempat.

‎Total anggaran perjalanan Dinas sekertariat DPRD terdiri dari belanja dinas biasa, dan belanja perjalanan dinas paket maeting luar kota senilai Rp6.871.974.000.

‎Sementara, total anggaran belanja perjalanan dinas 55 anggota DPRD Kabupaten Tangerang terdiri dari belanja perjalanan dinas biasa kordinasi serta konsultasi pelaksanaan tugas DPRD, dan belanja perjalanan dinas paket meting luar kota kordinasi serta konsultasi pelaksanaan tugas DPRD senilai Rp26.311.311.000.

‎Jika ditotal alokasi anggaran perjalan dinas DPRD Kabupaten Tangerang senilai Rp33.183.105.100.

‎Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, M. Arsyad mengatakan, sejauh ini berkas aduan laporan mengenai perjalanan dinas sekretariat DPRD dan perjalanan dinas 55 anggota DPRD Kabupaten Tangerang sudah diterima dibidang pidana khusus.

‎”Berkas sudah diterima terima mengenai perjalanan dinas DPRD tahun 2025. Berkas ini kami terima dibidang Pidsus untuk di pelajar,” ujar M. Arsyad Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang Kepada Tangerangonline.id Senin, (15/6/2026).

‎Arsyad mengatakan, untuk awal melaksanakan tindakan dirinya bakal mempelajari laporan tersebut. Setalah itu, dirinya bakal memanggil para pelapor untuk membuktikan laporan tersebut.

‎Usai adanya pemanggilan terhadap pelapor, maka Jaksa penuntut umum bakal menyerahkan berkas perkara kepada Kajari guna meminta petunjuk.

‎”Setalah itu semua itu kita pelajari, maka kita akan mengajukan berkas tersebut kepada pimpinan. Nanti pimpinan yang bisa mengambil langkah dan pimpinan yang menilai,” katanya.

‎”Berkas ini saya bawa, tapi kita ga bisa merincikan apa saja yang diadukan. Intinya awal tindakan kita itu minta bukti kepada pelapor terlebih dulu, kalau nanti bukti palapor ini sudah full baket baru nanti kita akan panggil yang bersangkutan,” sambungnya.

‎Hingga berita ini dimuat, Sekertaris DPRD Kabupaten Tangerang, Neneng Almirah belum menjawab pertanyaan yang dituangkan oleh awak media. Awak media masih berupaya untuk meminta tanggapan mengenai lapora aktivis Kontak yang melayangkan aduan laporan kepada Kejaksaan Negeri setempat berNomor Laporan: 010/KONTAK/V/2026. (Rez)

Share This Article