Jual Anak dengan Modus Pernikahan, Ibu Kandung dan Seorang Pria di Tangerang Ditangkap

By
2 Min Read

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang mengamankan dua orang berinisial D (46) dan N (36) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Ironisnya, salah satu tersangka berinisial N merupakan ibu kandung dari korban yang masih berusia 12 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus ini terbongkar setelah ayah korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke pihak kepolisian.

“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, lalu menetapkan D dan ibu korban (N) sebagai tersangka,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).

Kronologi Kejadian
Indra menjelaskan, aksi bejat tersebut bermula saat N mengajak korban pergi ke suatu tempat di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, pada September 2025. Di sana, korban dipertemukan dengan tersangka D.

Setelah itu, N sengaja meninggalkan anaknya berduaan dengan D. Sebelum pergi, tersangka N menerima uang sebesar Rp 1 juta dari D.

“Saat itulah korban mengalami kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh D,” ungkap Indra.

Tak berhenti di situ, tak lama setelah ditinggal, N kembali menjemput anaknya. Pada saat penjemputan itu, tersangka N kembali menerima uang sejumlah Rp 1 juta dari D.

Aksi serupa kembali terjadi pada awal Juni 2026. Kali ini, kekerasan seksual dilakukan oleh D di kediamannya di kawasan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Korban yang tidak tahan dengan perlakuan tersebut akhirnya memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayahnya yang telah bercerai dengan tersangka N. Tidak terima dengan hal itu, sang ayah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang.

Modus “Menikahkan” Anak
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka menggunakan modus menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka D untuk memuluskan aksi mereka.

Tersangka N pun mengakui telah menerima uang dari D dengan total mencapai Rp 14,5 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus berurusan dengan hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Menanggapi kasus ini, Indra mengimbau para orang tua, orang terdekat, maupun masyarakat untuk lebih peduli dan memberikan perlindungan kepada anak.

“Kami juga pastikan akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan kepada anak,” pungkasnya. (rez)

Share This Article