Baznas Tangsel Urung Ajukan Perda Zakat

By
2 Min Read
Ketua Baznas Kota Tangsel, Endang Saefudin.

Badan Zakat Nasional (Baznas) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu sempat mengusulkan kepada pemerintahan Tangsel untuk merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Zakat. Namun kali ini, Baznas mengurungkan rencana penyusunan perda tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Baznas Kota Tangsel, Endang Saefudin seusai menggelar pembinaan teknis dan pemberdayaan ekonomi umat untuk pedagang kecil di aula Kecamatan Setu, Tangsel, Rabu (3/8/2016).

Alasan mengurungkan perda tersebut, menurut Endang, aturan mekanisme zakat diatur dalam intruksi Presiden RI yang langsung ke kepala daerah. “Nanti presiden bakal memberikan intruksi kepada kepala daerah gubernur, bupati, walikota, jadi seperti peraturan undang-undang jadi kelihatannya enggak perlu lagi (Perda Zakat),” ungkap Endang.

Dikatakanya, Perda Zakat tidak diperlukan lantaran saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah berjalan. Sedangkan pada era Presiden Jokowi hanya perlu penegasan saja.

“Ke depan mungkin kalau diperlukan bisa, namun kelihatannya tidak memerlukan, karena mungkin berupa intruksi presiden. Dari jaman pak SBY sudah aja intruksi presiden, mungkin sekarang nanti kayanya akan digalakan lagi,” ucapnya.

Perlu diketahui, sebelumnya pengajuan Perda Zakat oleh Pemerintah Kota Tangsel ditanggapi dingin. Menurut Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Baznas  tak perlu membutuhkan payung hukum berupa Perda.

“Zakat itu kan wajib apalagi kita umat muslim tertuang dalam Al Quran. Al Quran di atas segala-galanya dibanding Perda. Jadi kalau sekarang tinggal kesadaran saja,” kata Airin beberapa waktu lalu.

Ditambahkannya, apabila Perda sudah dibuat tapi masyarakatnya tidak mampu menjalankan tentu ini timbul problema baru. Inti yang mendasar tentang pengelolaan zakat adalah kesadaran bagi muzaki (pembayar zakat). (Abi)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *