BPS Pandeglang Tegaskan Pendataan Ekonomi Bukan Urusan Pajak

By
2 Min Read

 

PANDEGLANG, – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pandeglang menegaskan, pendataan seluruh aktivitas ekonomi daerah menjadi kunci mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala BPS Pandeglang, Achmad Widijanto, memastikan lembaganya tidak memiliki kewenangan dalam urusan perpajakan. BPS, kata dia, murni bertugas menyediakan data statistik ekonomi.

“BPS tidak berkaitan langsung dengan pajak. Itu kewenangan instansi lain. Tugas kami memastikan seluruh kegiatan ekonomi tercatat agar kondisi ekonomi tergambar secara utuh,” tegas Achmad, Senin (16/2/2026).

Ia menjelaskan, pendataan ekonomi semakin krusial seiring target pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen pada 2029. Saat ini, pertumbuhan ekonomi nasional masih berada di kisaran 5 persen.

Menurutnya, seluruh aktivitas ekonomi yang berdampak pada masyarakat harus masuk dalam sistem pendataan, termasuk sektor jasa hingga usaha olahraga yang kini terus berkembang di daerah.

BPS juga menggandeng pengelola kawasan ekonomi di Pandeglang guna memperkuat basis data aktivitas usaha yang terus tumbuh.
Pada 2026, BPS akan menggelar Sensus Ekonomi untuk mendata seluruh kegiatan usaha di luar sektor pertanian. Langkah ini dilakukan untuk memetakan potensi ekonomi daerah secara lebih komprehensif.

Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pandeglang saat ini masih berada di bawah rata-rata Provinsi Banten. Angkanya berkisar 3–4 persen dan masih berpotensi berubah karena proses pembaruan data menuju angka final masih berlangsung.

Achmad menyebut, fluktuasi ekonomi daerah sangat dipengaruhi sektor pertanian yang menyumbang sekitar 40 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Dengan kontribusi sebesar itu, hasil panen sangat menentukan laju pertumbuhan ekonomi.

Melalui pendataan yang semakin lengkap dan akurat, BPS berharap potensi ekonomi daerah dapat terbaca lebih jelas dan menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran. (Den)

Share This Article