Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, kembali menjadi sorotan publik setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (LSM GAK) melaporkannya ke Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung RI atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui perusahaan PT. Mulia Inspirasi Sejahtera (PT. MIS).
Dalam laporannya, LSM GAK menguraikan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Hendry Lie bersama Korporasi PT. MIS.
Informasi yang mereka peroleh, PT. MIS diduga menerima aliran dana dalam jumlah sangat besar dari Hendry Lie yang merupakan hasil tindak pidana korupsi Tata Niaga Timah.
Terdapat indikasi TPPU melalui mekanime peralihan saham, penyertaan modal maupun perdagangan bijih logam yang dilakukan PT. MIS yang sengaja digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan, menyembunyikan, dan mengalikan hasil kejahatan (TPPU).
“Tim kami telah mendapatkan informasi dari sumber terpercaya dimana PT. MIS diduga menerima uang yang sangat besar dari Hendry Lie yang diduga merupakan uang hasil tindak pidana korupsi melalui Komisaris yang juga merupakan kerabat dari Hendry Lie,” tulis GAK dalam laporan yang dikutip dari Rajawalitoday, Rabu (4/3/2026).
“Sehingga kami menduga kuat adanya pencucian uang yang dilakukan oleh Hendry Lie melaui PT. MIS,” lanjut LSM GAK.
Menurutnya fakta ini sejalan dengan rekam jejak Hendry Lie yang sebelumnya membuat perusahaan fiktif untuk menyembunyikan bisnis timah ilegal.
Karenanya LSM GAK meminta kepada JAM Intel Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penelusuran aset dan transaksi keuangan PT. MIS.
“Menghubungkan hasil penelusuran tersebut dengan vonis dan uang penganti yang dijatuhkan kepada Hendry Lie dan menindaklanjuti dengan langkah hukum sesuai ketentuan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta UU Tipikor,” tambah LSM GAK dalam surat laporannya.
Terkait laporan LSM Gak, Mahmud Ibrahim Siregar selaku Direktur PT. MIS saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (4/3/2026), belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya Hendry Lie tetap dihukum pidana penjara 14 tahun meski telah menyatakan banding dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Hendry diyakini melakukan korupsi hingga merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Selain penjara, dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan hukuman pidana pengganti sebesar Rp 1,05 triliun. (Rmt)

