Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan 261 Bangunan Liar di Sepadan Jalan Puri Jaya

By
2 Min Read

Sebanyak 261 bangunan liar di sepanjang sepadan Jalan Raya Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang pada Kamis (7/5/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini terganggu akibat keberadaan bangunan tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, mengatakan bangunan liar itu berdiri di sepanjang Jalan Raya Puri Jaya dan dinilai mengganggu ketertiban umum.

Menurut Ana, keberadaan bangunan tersebut juga mempersempit akses pejalan kaki. Selain berdiri di atas trotoar, sejumlah bangunan menutupi saluran air sehingga memicu persoalan lingkungan.

“Bangunan liar tersebut mengganggu fungsi fasilitas umum dan mempersempit akses masyarakat,” ujar Ana.

Penertiban dilakukan secara bertahap dengan melibatkan dua alat berat dan puluhan personel Satpol PP guna memastikan proses pembongkaran berjalan lancar.

Sebelum penertiban dilakukan, pihak Satpol PP bersama unsur ketenteraman dan ketertiban Kecamatan Pasar Kemis telah lebih dahulu melakukan sosialisasi kepada warga. Petugas juga telah melayangkan surat peringatan mulai dari SP1 hingga SP3 kepada pemilik bangunan.

Ana menegaskan, seluruh tahapan penertiban telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Kode Etik, serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang kedudukan dan tugas Satpol PP.

Ia menambahkan, proses pembongkaran berlangsung selama dua hari, yakni sejak Rabu (6/5/2026) hingga Kamis. Selama pelaksanaan, situasi berlangsung kondusif dan tertib. Bahkan, sebagian pemilik bangunan disebut telah lebih dulu mengosongkan dan merapikan bangunannya secara sukarela sebelum dibongkar petugas.

Menurut Ana, keberadaan bangunan liar tersebut selama ini kerap memicu kemacetan lalu lintas di kawasan Pasar Kemis. Selain itu, bangunan yang menutup drainase dinilai berpotensi menyebabkan genangan saat musim hujan.

“Penertiban ini dilakukan guna mengembalikan fungsi sepadan jalan, mengurai kemacetan, serta mencegah terjadinya banjir saat musim hujan,” pungkasnya.

Share This Article