Terbongkar! Taman Tekno BSD Tangsel Jadi Lokasi Produksi Uang Palsu Senilai Rp36 Miliar

By
3 Min Read

Produksi uang palsu senilai Rp36 miliar terbongkar di kawasan pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Aktivitas tersebut diketahui telah berlangsung sejak Maret 2026.

Polda Metro Jaya mengungkap kasus tersebut pada Jumat, 21 Agustus 2026, dengan menangkap empat orang berinisial N, S, D, dan AB.

Tiga orang diduga terlibat langsung dalam proses produksi uang palsu, sedangkan satu orang lainnya merupakan pemesan yang diamankan polisi di kawasan PIK.

Temukan 360 Ribu Lembar Uang Palsu

Dari lokasi produksi, polisi menemukan sebanyak 360 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Jika dihitung berdasarkan nilai nominal, jumlahnya mencapai Rp36 miliar.

Meski demikian, polisi memastikan uang palsu tersebut belum sempat beredar di masyarakat.

“Uang ini belum sempat beredar,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Uang palsu yang ditemukan berada dalam kondisi sudah terpotong maupun belum terpotong.

Polisi juga menyita berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu, di antaranya mesin offset, printer, alat pressing benang, tinta, laptop, alat komunikasi, dan sejumlah perlengkapan lainnya.

Menurut polisi, kualitas uang palsu tersebut menyerupai uang asli. Sejumlah unsur yang ditemukan di antaranya nomor seri, benang pengaman, hologram, serta simbol negara.

Karena memiliki sejumlah unsur yang menyerupai fitur pengaman uang rupiah, polisi menilai perkara tersebut menyangkut simbol kedaulatan negara.

Dalam pengungkapan ini, penyidik juga menemukan dua tersangka yang merupakan residivis kasus serupa. Keduanya diketahui pernah menjalani hukuman pada 2019 dan 2022.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun pemesanan uang palsu tersebut.

Polda Metro Jaya selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mendukung proses pembuktian melalui keterangan ahli.

Polisi juga akan melakukan mitigasi dan sosialisasi bersama instansi terkait sebagai langkah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Ancaman hukuman terberat dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Share This Article