Konflik Yayasan Jangan Korbankan Sekolah dan Masa Depan Peserta Didik

By
7 Min Read

Opini | Ibrahim Rizky Musawa, S.H. – Praktisi Hukum

Konflik dalam pengelolaan yayasan yang menaungi lembaga pendidikan tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan perebutan kewenangan antarindividu maupun kelompok. Persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kepastian hukum, tata kelola kelembagaan, perlindungan aset, serta kepentingan peserta didik dan masyarakat.

Lembaga pendidikan bukan ruang untuk mempertarungkan kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan dalam sebuah yayasan. Apa pun perbedaan yang terjadi di tingkat Pembina, Pengurus, Pengawas, pendiri, maupun pihak yang memiliki hubungan historis dengan yayasan, keberlangsungan pendidikan harus tetap menjadi kepentingan utama.

Dalam perspektif hukum yayasan, kewenangan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan klaim pribadi, hubungan keluarga, sejarah pendirian, senioritas, atau penguasaan secara faktual. Setiap pihak yang mengklaim memiliki kewenangan harus mampu menunjukkan dasar hukum dan legal standing melalui akta yayasan, Anggaran Dasar, keputusan organ yayasan yang sah, data badan hukum, dokumen aset, serta dokumen penyelenggaraan pendidikan.

Hal yang tidak kalah penting adalah persoalan aset. Kekayaan yayasan bukanlah kekayaan pribadi Pembina, Pengurus, Pengawas, pendiri maupun keluarganya. Aset yayasan harus digunakan sesuai maksud dan tujuan pendirian yayasan serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apabila terdapat aset yang berasal dari wakaf, maka pengelolaannya juga harus tunduk pada ketentuan hukum mengenai perwakafan. Karena itu, konflik kepengurusan tidak boleh menjadi alasan untuk menguasai, mengalihkan, memindahkan, mengubah fungsi, atau menggunakan aset pendidikan maupun aset wakaf untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Sekolah Jangan Dijadikan Arena Konflik

Dalam konteks SDIP sebagai lingkungan pendidikan, sekolah harus dijauhkan dari segala bentuk perebutan kekuasaan. Konflik internal yayasan jangan sampai mengganggu proses belajar mengajar, memberikan tekanan kepada guru dan tenaga kependidikan, melibatkan peserta didik maupun orang tua, atau menyebabkan penguasaan fasilitas pendidikan secara sepihak.

Sekolah memiliki fungsi utama sebagai tempat pendidikan. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, kenyamanan, dan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar harus mendapatkan perhatian serius.

Apabila konflik tersebut juga mempunyai hubungan atau persinggungan dengan UIN, maka status kelembagaan dan aset yang berkaitan dengannya harus diperiksa secara terang dan objektif berdasarkan dokumen.

Harus ada pemisahan yang jelas antara aset yayasan, aset wakaf, aset satuan pendidikan, dan aset yang berdasarkan hukum merupakan aset negara atau berada dalam kewenangan lembaga pendidikan tinggi negeri.

Dalam hukum, penguasaan secara fisik tidak selalu berarti kepemilikan. Begitu pula sebuah klaim tidak serta-merta melahirkan kewenangan.

Pendudukan Sekolah dan Persoalan Puntung Rokok

Perhatian juga perlu diberikan terhadap informasi mengenai adanya pihak atau oknum yang melakukan pendudukan atau penguasaan secara fisik terhadap lingkungan sekolah. Terlebih apabila dalam kondisi tersebut ditemukan banyak puntung rokok di area sekolah.

Apabila fakta tersebut dapat dibuktikan, kondisi itu tentu sangat memprihatinkan.

Sekolah bukan tempat untuk diduduki, dijadikan pos kekuasaan, ataupun digunakan sebagai arena konflik. Sekolah adalah ruang pendidikan bagi anak-anak yang harus dijaga keamanan, kebersihan, ketertiban, dan martabatnya.

Berdasarkan Pasal 443 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, tempat proses belajar mengajar termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok. Dengan demikian, apabila benar terdapat aktivitas merokok di lingkungan pendidikan hingga meninggalkan banyak puntung rokok, persoalannya tidak semata-mata berkaitan dengan etika dan kebersihan.

Kondisi tersebut juga menyangkut penghormatan terhadap fungsi sekolah sebagai lingkungan pendidikan dan kepatuhan terhadap ketentuan Kawasan Tanpa Rokok.

Pertanyaan mendasarnya adalah: apa kepentingan menduduki lingkungan sekolah? Atas dasar kewenangan apa penguasaan tersebut dilakukan? Siapa yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan kebersihan sekolah selama penguasaan berlangsung? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila tindakan tersebut mengganggu hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan dalam lingkungan yang aman, sehat, tertib, dan layak?

Menurut saya, setiap tindakan penguasaan fisik terhadap sekolah harus dapat diperiksa dasar hukumnya. Apabila seseorang atau kelompok merasa memiliki hak atas yayasan, maka hak tersebut seharusnya dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum, bukan melalui penguasaan fisik terhadap sekolah.

Jangan menyeret guru dan peserta didik ke dalam konflik. Jangan pula menjadikan ruang pendidikan anak-anak sebagai tempat mempertontonkan perebutan kekuasaan.

Apabila terdapat foto, video, saksi, ataupun bukti lain mengenai kondisi sekolah selama pendudukan, seluruh bukti tersebut perlu diamankan dan diinventarisasi secara baik untuk kepentingan klarifikasi maupun pembuktian melalui mekanisme hukum apabila diperlukan.

Saya tidak ingin mendahului proses pembuktian mengenai siapa yang bertanggung jawab. Namun, satu hal harus ditegaskan: siapa pun yang masuk dan berada di lingkungan sekolah wajib menghormati fungsi sekolah sebagai tempat pendidikan.

Tidak boleh ada pihak yang merasa bahwa konflik kepengurusan yayasan memberinya kebebasan memperlakukan sekolah seolah-olah sebagai wilayah kekuasaan pribadi.

Kembalikan Konflik kepada Mekanisme Hukum

Solusi terhadap konflik yayasan bukanlah dengan mempertajam pertentangan atau melakukan penguasaan secara sepihak. Jalan keluarnya adalah membuka dokumen, memeriksa legal standing masing-masing pihak, melakukan audit dan verifikasi aset, serta memastikan seluruh tindakan sesuai dengan Anggaran Dasar yayasan dan peraturan perundang-undangan.

Struktur Pembina, Pengurus, dan Pengawas perlu diperiksa. Akta yayasan, laporan pertanggungjawaban, laporan keuangan, status aset, dokumen wakaf, serta dokumen penyelenggaraan pendidikan harus dibuka dan diverifikasi secara objektif.

Transparansi menjadi penting karena yayasan pendidikan tidak hanya menyangkut kepentingan beberapa orang. Di dalamnya terdapat hak peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan kepercayaan masyarakat.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan, penguasaan atau pengalihan aset tanpa hak, penyalahgunaan dana, penggunaan dokumen yang tidak sah, ataupun tindakan terhadap aset wakaf yang bertentangan dengan peruntukannya, maka langkah hukum dapat ditempuh melalui lembaga yang berwenang.

Konflik mengenai kepengurusan dapat diselesaikan. Perbedaan kepentingan dapat diuji melalui mekanisme hukum. Namun, pendidikan dan anak-anak tidak boleh menjadi korban.

Pada akhirnya, yang harus dipertahankan bukan kekuasaan seseorang atau kelompok atas sebuah yayasan, melainkan amanah pendidikan, kepastian hukum, perlindungan aset, serta masa depan generasi yang berada di dalamnya.

Sekolah harus kembali menjadi tempat belajar. Guru harus dapat mengajar dengan tenang. Peserta didik harus dapat belajar dalam lingkungan yang aman, sehat, tertib, dan bebas dari konflik kepentingan orang dewasa.

Selamatkan lembaga pendidikannya. Kembalikan sekolah kepada fungsi pendidikan. Selesaikan konflik yayasan melalui jalur hukum dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan jadikan anak-anak sebagai korban perebutan kekuasaan.

Share This Article