Lima WN Malaysia Ditangkap Bawa Etomidate di Bandara Soetta

By
2 Min Read
Lima kurir narkotika jenis Etomidate berkewarganegaraan Malaysia diamankan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Foto: ist

Sebanyak 5 warga negara Malaysia diamankan petugas Bea Cukai sesaat setelah tiba di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Mereka masing-masing berinisial MAJ, PAR, MZS, EBH, dan NAA.

Mereka merupakan eks penumpang pesawat Air Asia (QZ-201) Rute Kuala Lumpur (KUL) – Jakarta (CGK) pada 25-26 September 2026.

Kelima WN Malaysia tersebut berupaya penyelundupan narkotika golongan II jenis Etomidate seberat 5.226 gram pada 25–26 September 2026.

Barang haram tersebut dibawa ke Indonesia dengan cara disembunyikan di dalam sol sepatu yang mereka kenakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjaga pintu masuk negara dari peredaran narkotika berbahaya.

“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat,” ujar Hengky pada Kamis (1/10/2026).

Kepada petugas, WN Malaysia tersebut mengaku dikendalikan oleh seorang perempuan bernama MADAM melalui aplikasi Telegram.

Mereka dijanjikan upah sebesar 7.000 Ringgit per orang dan diarahkan melalui grup percakapan “TRIP INDO Z4 24th Team MADAM” untuk menjalankan misi penyelundupan.

Dari hasil pengembangan, aparat juga mengamankan seorang pria asal Tiongkok berinisial WS beserta barang bukti tambahan berupa cairan dalam jerigen dan botol, ribuan pod kosong, tutup bawah pods, pipet plastik, serta kemasan pods dengan berbagai label rasa.

Total cairan yang ditemukan mencapai kurang lebih 85.000 ml dan masih dalam proses pengujian.

Plt. Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang, menyebutkan bahwa Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika.

“Melindungi Indonesia adalah tugas dan komitmen yang akan terus kami jalankan,” katanya.

Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasus ini tengah ditangani Satgas Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut. (Rmt)

Share This Article