Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswi di bawah umur yang terjadi di Sekolah Insan Cendikia Madani (ICM) memasuki tahap baru. Polisi resmi menetapkan seorang oknum guru berinisial NAA (49) sebagai tersangka.
NAA diketahui merupakan tenaga pendidik di ICM Serpong dan memiliki latar belakang sebagai pendidik agama. Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, NAA kini telah ditahan di Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyampaikan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Jumat (2/10/2026).
Menurut Boy, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengusut laporan dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Hingga saat ini, polisi telah meminta keterangan dari sekitar delapan orang saksi, termasuk korban. Penyidik juga telah memeriksa NAA sebelum kemudian meningkatkan status hukumnya menjadi tersangka.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk juga korban. Ada sekitar delapan saksi yang kita periksa. Untuk tersangka juga sudah kita lakukan pemeriksaan, kita naikkan sebagai tersangka, dan sudah kita lakukan penahanan,” ujar Boy.
Penahanan terhadap NAA dilakukan sejak Kamis (1/10/2026), setelah proses pemeriksaan oleh penyidik selesai dilakukan.
Meski telah menetapkan tersangka, kepolisian memastikan proses penanganan perkara masih berjalan. Penyidik masih menggali keterangan dan mengumpulkan fakta-fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Boy mengatakan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta baru, pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan tersebut kepada publik.
Motif Masih Didalami Polisi
Terkait motif dalam kasus dugaan pelecehan tersebut, Kapolres Tangsel belum memberikan keterangan secara rinci. Menurutnya, informasi mengenai motif masih menjadi bagian dari substansi perkara yang tengah didalami penyidik.
Keterangan dari tersangka juga masih akan dikembangkan melalui pemeriksaan lanjutan. Polisi akan melihat hasil pemeriksaan secara keseluruhan sebelum menyampaikan informasi lebih jauh mengenai latar belakang maupun motif dalam perkara tersebut.
“Lebih lanjut nanti perkembangannya kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nanti sambil jalan apa motifnya atau apa yang menjadi dasar dari pelaku,” kata Boy.
Dengan ditetapkannya NAA sebagai tersangka, proses hukum kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut masih terus bergulir. Kepolisian menyatakan penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.
Catatan: Proses hukum masih berlangsung. Informasi mengenai perkara ini mengacu pada keterangan kepolisian, sementara tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Riza)

