Pengelolaan piutang pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Berdasarkan materi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025, saldo piutang pajak daerah per 31 Desember 2025 tercatat mencapai Rp 881,75 miliar.
Nilai tersebut didominasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 869,34 miliar serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sekitar Rp 10,8 miliar.
Materi pemeriksaan juga mencatat sejumlah persoalan, mulai dari selisih data piutang sekitar Rp 58,32 miliar, pencatatan piutang yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, penagihan yang belum optimal, hingga potensi sanksi administratif yang belum ditindaklanjuti. Keterlambatan verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) turut menjadi perhatian.
Aktivis Muhamad Khadfi menilai besarnya piutang tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, Bapenda perlu memastikan setiap piutang memiliki dasar penetapan, identitas wajib pajak, objek pajak yang valid, serta riwayat penagihan yang jelas.
“Piutang pajak merupakan hak keuangan daerah. Oleh sebab itu, pencatatannya harus memiliki dasar penetapan yang jelas, identitas wajib pajak yang dapat ditelusuri, objek pajak yang valid, serta riwayat penagihan yang terdokumentasi,” kata Khadfi.
Dia mengingatkan, besarnya angka piutang tidak otomatis menunjukkan seluruh nilai tersebut sudah terverifikasi dan dapat ditagih.
Khadfi meminta Bapenda memisahkan piutang yang sudah diverifikasi, sedang ditagih, disengketakan, maupun yang membutuhkan koreksi atau penelaahan hukum.
“Bapenda tidak cukup hanya menyampaikan saldo piutang dalam laporan keuangan. Bapenda harus mampu menjelaskan kualitas piutang tersebut,” pungkasnya. (rez)

