Presiden Prabowo Pecat Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan

By
2 Min Read

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Listyo Sigit Prabowo diberhentikan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pengusaha, media, ormas, pengusaha dan para Ketum partai

Pengumuman keputusan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Rabu, (4/11/26), di Istana Jakarta.

Selain Listyo Sigit Prabowo (dengan inisial LSP), Bareskrim Polri juga menetapkan dua jenderal lainnya sebagai tersangka, yaitu Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) sebagai aktor penyadapan telepon seluler Presiden Prabowo Subianto. Penyadapan tersebut diduga dilakukan pada periode 2025–2026 di Mabes Polri dan rumah di jalan Widya Chandra, Jakarta.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) sedang diproses.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menerangkan Prabowo telah menerima laporan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto terkait dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat negara.

“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam (3/11/26)

Menurut Yusril, penyadapan terhadap Presiden dan para menteri merupakan persoalan serius, karena hingga kini belum diketahui tujuan tindakan tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal tanpa prosedur serta penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menerangkan, para tersangka diduga menyadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, hingga pengusaha sejak 2025 hingga 2026.

Para tersangka juga diduga menghapus riwayat penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut. Ketiganya kini ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.(MRZ)

Share This Article