Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Satpol PP Provinsi Banten melakukan razia terhadap masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam hal ini bagi warga yang tidak mengenakan masker di Jalan Raya Menjangan di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Rabu (4/11/2020).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Mukhsin Al Fachry mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan puluhan orang yang melanggar tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.
“Tadi yang melanggar tidak memakai masker sebanyak 32 orang, 12 orang dikenakan sanksi denda uang sebesar Rp. 50 ribu perorang, kemudian sosial 20 orang, terdiri dari 10 orang mengendari becak dengan penumpangnya abang beca, 6 orang bersihkan kamar mandi dan warung disekitar lokasi dan 4 orang lagi menyanyikan Indonesia Raya dan berdoa bersama,” jelas Muchsin sapaan akrabnya saat diminta keterangan.

Lebih lanjut, Muchsin menjelaskan, mengingat saat ini Kota Tangsel masih memberlakukan PSBB, untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat Tangsel agar menaati protokol kesehatan agar terhindar dari wabah pandemi Virus Corona.
“Dan selain itu, berlaku juga bagi warga kota lainnya yang sedang melintas di Kota Tangsel agar mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M (Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak),” tambahnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus mengatakan, pihaknya ikut dalam operasi ini dalam rangka untuk memonitor PSBB yang ada diwilayah Kota Tangsel memberikan kesadaran kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan.
“Kami berharap kepada masyarakat agar menerapkan 3 M, mudah-mudahan dengan langkah-langkah ini dapat menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus corona,” harapnya. (Ban)

