Satnarkoba Polres Pandeglang Amankan Satu Tersangka Kasus Narkoba

By
1 Min Read

Jajaran satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang berhasil menangkap para pelaku kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pandeglang.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil di amankan dari kedua tersangka antara lain, 1625 butir obat tablet Hexymer, 135 butir obat tablet Tramadol, Uang pecahan logam Rp. 108.500, Uang pecahan kertas Rp. 618.000, Hp Samsung warna hitam.

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, para tersangka telah diamankan berikut barang buktinya tersebut. Dimana, lanjut Kapolres, tersangka berinisial T (29) berhasil diamankan di rumah tersangka Kp. Karet, Desa Teluk, Kabupaten Pandeglang pada hari Rabu, 03 Februari 2021 lalu.

“Iyah benar Satnarkoba Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 1 orang tersangka.” ungkap AKBP Hamam kepada media, kemarin.

Kapolres mengungkapkan, hasil introgasi satnarkoba, tersangka mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial A yang sampai saat ini masih di cari keberadaanya (DPO).

“Tersangka ini mendapatkan narkotika ini dari seseorang berinisal A yang saat ini masih DPO,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal Pasal 197 Jo Psl 106 (1) Sub Psl 196 Jo Psl 98 (2)(3) UU No. 36 Thn 2009 ttg Kesehatan.” terang Kapolres Hamam singkat. (Den/Red)

Share This Article