Seorang pria diamankan jajaran Polsek Pasar Kemis lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas). Adalah, JL (39) warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Di mana, JL memukul seorang sopir mobil pikap berinisial AA menggunakan batu dan merampas mobil yang dikendarai korban.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menuturkan, tindak pidana ini terjadi ketika korban tengah beristirahat dikawasan Plaza Kota Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Pelaku meminta bantuan kepada korban untuk mengangkut barang miliknya di kawasan Sukadiri, Tangerang.
“Korban mau membantu pelaku. Melihat itu, pelaku kembali meminta agar korban lepas kunci (mobil), tapi korban tidak mau, hingga akhirnya mereka pergi (menuju) ke lokasi tujuan,” ujar Kapolres, Senin (15/2/2021).
Tak lama berselang, pelaku meminta korban berhenti di salah satu lapak limbah untuk menjemput temannya. Di sana, pelaku telah menyiapkan batu.
“Dia ini ambil batu, dan diletakkan di belakang mobil. Lalu, tidak lama, temannya dengan inisial S, datang dan mereka bertiga melanjutkan perjalanan,” ungkap Kapolres.
Saat tiba di Desa Sindang, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kedua pelaku meminta korban untuk berhenti dan melakukan penganiyaan.
“Tiba di lokasi kejadian, kedua pelaku turun, lalu korban ini tiba-tiba saja ditarik oleh JL. Tidak sampai disitu, JL dan S langsung memukul kepala korban dengan batu dan benda lainnya hingga terluka dan pingsan,” terang Kapolres.
Melihat korban tak sadarkan diri, kedua tersangka langsung kabur menggunakan mobil pick up milik korban. Telepon genggam milik korban juga dibawa oleh pelaku.
“Mereka membawa kabur dan langsung dijual dengan nilai Rp7 juta. Dan uang itu digunakan untuk bayar hutang judi online,” ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan JL di Jakarta, dan penadah barang curian berinisial AK. Sedangkan tersangka S masih dalam pengejeran aparat Kepolisian atau DPO.
Atas perbuatan, tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Rmt)

